Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2015 tentang ekspor industri hasil kehutanan. Lantaran, aturan tersebut berdampak ekspor hasil produk hutan dalam negeri ke Eropa menjadi terhambat.
Direktur Eksekutif APKI Liana Bratasida mengatakan salah satu kebijakan yang ada dalam aturan tersebut yaitu menghapuskan kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi produk furnitur. Ketentuan ini bertentangan dengan perjanjian Forest Law Enforcement Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) yang sudah ditandatangani Indonesia dengan Uni Eropa.
"Dampaknya kita ekspor ke Eropa harus diperiksa dan kena biaya USD 2.000 hingga USD 2.500 per invoice. Kita jadi rugi waktu dan biaya," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/2).
Padahal, kata dia, jika semua produk hasil kehutanan Indonesia tetap wajib SVLK, maka produk hasil kayu ke Eropa akan masuk dengan mudah. Dia khawatir, perubahan aturan wajib SVLK untuk industri furnitur akan berdampak pada tertundanya pemberlakuan FLEGT VPA yang berlaku pada April 2016.
Jika Permendag 89 tetap dipertahankan, kredibilitas SVLK akan menurun dan banyak perusahaan yang enggan mengurus SVLK. Hal ini akan berdampak kepercayaan pasar dunia terhadap produk hasil kehutanan Indonesia akan berkurang.
"Bila tetap tidak direvisi, dikhawatirkan ada seruan boikot terhadap produk hasil hutan kita di Eropa. Padahal, dengan bisa masuk pasar Eropa, masuk pasar lainnya lebih mudah," kata Liana.
Untuk itu, APKI meminta pemerintah tetap mempertahankan wajib SVLK untuk semua produk hasil hutan untuk menciptakan citra positif pengelolaan hutan Indonesia. Apalagi, SVLK merupakan komitmen dari pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, LSM, pelaku usaha untuk membenahi tata kelola kehutanan, memberantas illegal logging dan meningkatkan daya saing produk serta meningkatkan keterimaan produk Indonesia di pasar luar negeri.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan Dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Rudy Luwea mengatakan pemerintah tidak konsisten dalam pemberlakuan SVLK. Padahal, adanya aturan itu sangat membantu produk hasil hutan Indonesia diterima di Eropa.
"Kita harus bangga, sertifikat lokal (SVLK) bisa diakui dunia," kata Rudy.
Padahal, Eropa selalu curiga dengan produk hasil hutan Indonesia berasal dari kegiatan illegal logging. Dengan dihapusnya kewajiban SVLK bagi industri furnitur merupakan suatu kemunduran.
"Eropa akan mempertanyakan lagi asal kayu kita," imbuh dia.
Dia khawatir, ketika Eropa memberlakukan wajib produk ramah lingkungan, Indonesia akan kesulitan karena sertifikatnya tidak diakui Eropa. Akhirnya, pengusaha harus mengurus sertifikat Eropa.
Rudy berharap, implementasi FLEGT VPA bisa dilakukan secara menyeluruh tahun ini karena akan meningkatkan ekspor produk hasil hutan Indonesia. Saat ini, ekspor ke Eropa mencapai 30 persen dari total ekspor industri hasil kayu.
"Ke depannya jika kita bisa mudah masuk Eropa tentu ekspornya akan meningkat lagi," pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, terbitnya Permendag 89 secara tidak langsung memberatkan para pengusaha kayu dan juga turunannya.
"Tadi dilaporkan oleh APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia) bahwa setelah keluar Permendag 89, itu mereka mengalami kesulitan di Eropa, karena dinilai dengan tidak lagi menggunakan SVLK, Eropa melakukan verifikasi," kata Siti.
Siti menjelaskan, para pengusaha Eropa telah mengakui SVLK bagi produk kayu dan turunannya. Dengan adanya Permendag 89, otomatis sertifikat tersebut tidak berlaku lagi. "Setelah itu Eropa bertanya ini bagaimana dan dilakukanlah persyaratan verifikasi yaitu dengan nilai USD 2.000 per kontainer, jadi mereka merasa keberatan," tambahnya.