Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 269/PMK.010/2015 tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik.
Aturan ini dikeluarkan untuk menetapkan batasan harga jual unit Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) dan batasan penghasilan orang pribadi yang berhak memperoleh rumah tersebut.
Dalam PMK itu disebutkan, unit hunian Rusunami yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi harus memenuhi beberapa syarat ketentuan. Di antaranya luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2.
Syarat selanjutnya adalah, pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Kemudian rumah susun ini merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun.
Batasan harga jualnya tertentu serta diperuntukkan bagi orang pribadi dengan penghasilan tertentu.
"Rusunami merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai," bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK tersebut seperti dikutip dari situs Setkab, Jakarta, Kamis (14/1).
"Batasan harga jual tertentu sebagaimana dimaksud adalah tidak melebihi Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)," bunyi Pasal 2 PMK Nomor 269/PMK.010/2015 itu.
Adapun batasan penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud adalah tidak melebihi Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per bulan.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016," bunyi Pasal 5 PMK itu.