Ojek online berpotensi timbulkan konflik sosial baru

Tanpa aturan yang jelas, ojek online bakal timbulkan konflik sosial dengan pengusaha transportasi.

Pramirvan Datu Aprillatu
Ojek online berpotensi timbulkan konflik sosial baru
Ojek online kembali beroperasi. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Setahun terakhir, seiring perkembangan teknologi ikut mengiringi bisnis transportasi publik di Indonesia. Pada akhirnya masyarakat mulai disuguhkan dengan beragam alternatif transportasi berbasis internet.

Di 2015 awal, mulai menjamur secara perlahan aplikasi penyedia layanan ojek online. Dengan alasan menembus kian parahnya kemacetan di Jakarta, alternatif ojek online mulai dijadikan andalan bagi warga ibukota.

Penggunaannya cukup mudah. Melalui selular pintar, ojek online langsung mengantarkan penumpang dengan tujuan puluhan kilometer dengan biaya murah.

Perkembangan ojek online jadi sandaran hidup baru buat para pengemudi di jalanan. Tak bisa dianggap sebelah mata, ojek online bisa jadi pilihan bagi masyarakat kelas pendidikan terendah sampai tertinggi. Selain itu, masuk ke bisnis online bisa jadi tumpuan atau sekedar pekerjaan sampingan.

Terakhir, badai datang dari Kementerian Perhubungan. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya, Kamis (17/12).

Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

"Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," katanya.

Djoko mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis start-up (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum. "Apapun namanya, pengoperasian sejenis, GO-JEK, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya.

Namun, larangan operasi ini hanya berlaku dalam hitungan jam. Presiden Joko Widodo meminta Jonan untuk membenahi regulasi terkait angkutan publik terutama ojek online. Jokowi menilai ojek online ini sangat dibutuhkan masyarakat di tengah minimnya transportasi publik yang memadai.

Tahun pun mulai berganti, lalu bagaimana sepak terjang ojek online di 2016?

Pengamat transportasi publik, Shafruan Sinungan menilai kedepannya transportasi berbasis internet mampu menimbulkan konflik sosial baru di setiap lini masyarakat. Dia mengatakan transportasi online khususnya ojek online memang dibutuhkan masyarakat sekarang ini. Apalagi, keruwetan jalan serta penyediaan transportasi laik bagi masyarakat yang diharapkan pemerintah masih jauh dari panggang api.

"Kemajuan teknologi sangat bagus untuk angkutan umum menunjang kecepatan transportasi, tapi balik lagi payung hukum khusus buat mengklasifikasikan ojek sebagai kendaraan umum memang tak pernah ada," ujar Shafruan kepada merdeka.com di Jakarta, Sabtu (2/1).

Menurutnya, segi keselamatan penumpang, kendaraan roda dua tak memberi jaminan sehingga tak masuk kategori angkutan umum publik. Nantinya, lanjut Shafruan, jika pemerintah tak tegas soal pengaturan transportasi berbasis online mampu membuat konflik baru antar elemen masyarakat.

"Oke lah, masyarakat khususnya pengguna tak menimbulkan konflik, bagaimana dengan para pengusaha yang lebih dulu berkecimpung di bisnis yang sama? Yah, mudahnya gulung tikar lalu menambah jumlah pengangguran," katanya.

Shafruan menjelaskan masalah utama pengaturan hukum transportasi online ini berbau politis artinya ada pihak yang menginginkan adanya memecah belah anak bangsa. Ide berbasis online ini banyak yang berasal dari negara-negara maju.

"Saya cuma katakan kita harus dorong pemerintah untuk tidak menabrak dan semakin merusak tatanan hukum transportasi yang ada, kita cuma mau legalitas yang ada perlu mengatur itu semua" ujarnya.

Sahfruan menegaskan Pemerintah jangan jadi pemicu bagi konflik sosial baru dengan munculnya fenomena ojek online. Dia pun mensinyalir pelopor ojek maupun taksi online ini mempunyai pendanaan yang besar.

"Jadi perusahaan pertama transportasi online, masih satu. Dan ada apa ini, jadi pertanyaan besar, perusahaan operator online mampu mensubsidi masyarakat dengan dana besar dan rentang waktu cukup lama," pungkasnya.

Rekomendasi