Sudirman Said dapat tekanan trader gas revisi aturan gas bumi

Dalam revisi nanti, aturan tersebut memperbolehkan swasta yang memiliki infrastruktur bakal dapat alokasi gas bumi.

Saugy Riyandi
Oleh Saugy Riyandi - Reporter
Sudirman Said dapat tekanan trader gas revisi aturan gas bumi
Menteri ESDM Sudirman Said. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said berencana melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Dalam revisi nanti, aturan tersebut memperbolehkan swasta yang memiliki infrastruktur bakal dapat alokasi gas bumi.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menyatakan bahwa revisi tersebut dipengarhui tekanan para trader gas. Menurut dia, trader gas ini merasa keberatan dengan adanya aturan tersebut.

"Ini muncul karena ada tekanan para trader gas. Mereka keberatan kan dengan adanya permen itu. Kalau swasta diperbolehkan masuk harus ada aturan jelas misalnya harus ada infrastruktur dulu atau yang belum punya, harus bangun infrastruktur dulu baru boleh dikasih alokasi gas bumi itu," ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (31/12).

Komaidi menegaskan ESDM juga harus mengeluarkan aturan yang jelas untuk swasta tersebut. Selain itu, kata dia, pemerintah juga harus membentuk agregator gas sebagai pengontrol harga gas bumi di Indonesia.

"Itu kan malah bagus karena ada pengontrol harga gas. Agregator gas yang bagus itu harus kolaborasi antara PGN dan Pertamina. BPH migas hanya pilihan terakhir karena tak punya modal dan tak ada infrastruktur," pungkas dia.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan baru untuk menertibkan para trader gas bermodal kertas. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 37 tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan aturan ini bakal lebih menjamin efisiensi dan efektivitas penyaluran gas bumi Indonesia.

"Penetapan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi ini bertujuan untuk menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya gas bumi sebagai bahan bakar, bahan baku, atau keperluan lainnya untuk kebutuhan dalam negeri yang berorientasi pada kemanfaatan gas bumi," ujar dia.

Dia menegaskan penetapan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri dapat terpenuhi secara optimal. Dalam Permen tersebut, ESDM telah menetapkan enam prioritas pemanfaatan gas bumi yaitu mendukung program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil, Peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional, Industri pupuk, Industri berbahan baku gas bumi, Penyediaan tenaga listrik, Industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar.

Rekomendasi