Freeport Indonesia mulai hadir pada 1967 di Papua, Indonesia. Hadirnya perusahaan tambang ini ditandai dengan diberlakukannya Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) pada 1967.
Freeport menjadi perusahaan tambang pertama yang memperoleh Kontrak Karya (KK) pertambangan. Kontraknya ditandatangani Pada 7 April 1967 dan berlaku hingga 20 tahun. Dalam kontrak Freeport disebutkan awal perhitungan masa kontrak dilihat dari mulai produksinya tambang tersebut.
Pada 1971, produksi tembaga Freeport sudah dimulai. Sehingga, kontrak yang berlaku hingga 1991. Kontrak Karya juga menyebutkan boleh diperpanjang dalam waktu 30 tahun atau tiga kali dengan jangka waktu 10 tahun.
Dalam perjalanannya, Freeport berhasil mengeruk emas dan tembaga di Bumi Cendrawasih. Akhir Freeport pun menandatangani perpanjangan kontrak karya pertama di 1991. Kontrak tersebut berlaku selama 30 tahun atau 2021.
Advertisement
Perusahaan tambang ini mengklaim telah membagi keuntungan atas pengelolaan tambang di Papua sebesar 60 persen ke pemerintah sejak 1992. Pasalnya, pemerintah menerapkan banyak pajak dalam pengelolaan tambang dan mineral.
"Di situ ada pajak badan, ada royalti, ada PNBP, ada macam-macam. Itu kontribusi kita sangat besar. Kita punya catatan kontribusi kita kepada pemerintah itu 60 persen dari pajak, royalti dan sebagainya dibanding dari Induk Freeport yang cuma 40 persen," ujar Riza di Resto Dua Nyonya, Jakarta, Minggu (25/10).
Selain itu, keuntungan langsung pemerintah yang diberikan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini mencapai USD 15,8 miliar atau setara Rp 215,1 triliun.
"Manfaat tidak langsung ini lebih besar lagi, ini berupa pembayaran gaji, pembelian dalam negeri, pembangunan daerah, investasi dalam negeri, hampir USD 30 miliar. Yang penerimaan langsung ini 60 persen itu untuk pemerintah Indonesia," kata dia.
Padahal, royalti yang diberikan ke Freeport untuk emas dan tembaga sebesar 1 persen. Untuk itu, pemerintah terus menggodok aturan demi aturan guna meningkatkan penerimaan negara dari royalti yang diberikan Freeport.
Advertisement
Akhirnya, pemerintah dan DPR merancang undang-undang untuk membenahi sektor pertambangan yang dinilai belum memberikan kontribusi yang lebih dalam pembangunan Indonesia. Hasilnya, pada 2009, undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang mineral dan batubara disahkan.
Dalam aturan itu, perusahaan tambang harus meningkatkan royalti dan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter hingga lima tahun setelah aturan ini disahkan. Artinya, Freeport harus memiliki smelter dalam meningkatkan nilai tambah dan membangun industri hilirisasi dalam negeri pada 2014. Jika tidak dibangun, pemerintah mengancam untuk tidak mengizinkan Freeport untuk mengekspor konsentratnya sebelum diolah terlebih dahulu.
Seiring berjalannya waktu, Freeport pun melakukan renegosiasi dengan pemerintah. Dalam negosiasi tersebut, ada enam poin yang harus disepakati yaitu pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter), pengurangan luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Freeport sepakat untuk meningkatkan royalti, divestasi, penggunaan barang dan jasa serta pembangunan smelter. Namun, perusahaan tambang ini masih memperhitungkan dua poin renegosiasi yaitu pengurangan luas lahan tambang dan perubahan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Saat renegosiasi berlangsung, Freeport malah mengancam pemerintah untuk tak bangun smelter apabila kontrak diperpanjang.
Pemerintah telah meminta seluruh perusahaan tambang untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat atau smelter. Hal itu telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.
Advertisement
Saat ini banyak perusahaan tambang yang masih enggan membangun smelter. Salah satunya PT Freeport Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat ini terkesan enggan membangun smelter lantaran belum mendapatkan kepastian perpanjangan kontrak paska 2021.
"Pembangunan smelter, divestasi dan sebagainya itu sangat penting, tapi kalau kontrak perpanjangan kita tidak bisa beroperasi lagi pada 2021 buat apa kita bangun smelter?" ujar Vice President Corporate communication Freeport Riza Pratama di Resto Dua Nyonya, Jakarta, Minggu (25/10).
Riza menegaskan Freeport sudah terlebih dahulu membangun smelter sebelum pembangunan smelter menjadi kewajiban perusahaan tambang. Smelter tersebut dibangun pada 1997 di Gresik, Jawa Timur.
"Kita mulai beroperasi pertama tahun 97," jelas Riza.
Smelter tersebut memiliki kapasitas menyerap 40 persen dari seluruh konsentrat yang dihasilkan Freeport. Angka tersebut akan dinaikkan sesuai tuntutan pemerintah melalui Undang-Undang Minerba yang meminta konsentrat dimurnikan di dalam negeri sebesar 100 persen.
"Kita sekarang sedang dalam fase membangun untuk ekspansi smelter yang sudah ada ini dari 1 juta ton yang diserap menjadi 3 juta ton nanti pada saat beroperasi," jelas dia.
Namun, rencana ekspansi ini terancam gagal apabila Kontrak Karya (KK) Freeport tidak diperpanjang. "Artinya kita tidak akan lagi beroperasi, tentunya untuk apa kita bikin smelter kalau konsentrat udah gak ada lagi," pungkas dia.
Bahkan, Freeport pun meminta kepastian perpanjangan kontrak pada 2015. Presiden Direktur Freeport McMoran, Jim Moffet mengirimkan surat kepada Menteri ESDM Sudirman Said pada 9 Juli 2015.
Advertisement
Surat pertama yang dikirim tak direspon baik oleh Sudirman Said. Jim pun penasaran, bos Freeport mengirimkan lagi surat sebanyak tersebut dikirim sebanyak tiga kali.
Terakhir, surat tertanggal 7 Oktober 2015 datang lagi ke meja Sudirman Said. Freeport masih ngotot meminta kepastian perpanjangan kontrak pada tahun ini. Padahal, dalam UU Minerba perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir atau 2019.
Akhirnya, surat ini langsung dibalas oleh Menteri Sudirman Said. Dalam balasan suratnya, Sudirman Said memberi sinyal akan memperpanjang kontrak Freeport di Papua. Namun, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam beleid itu tegas menginstruksikan keputusan perpanjangan baru akan diberikan dua tahun sebelum masa kontrak habis. Sedangkan kontrak Freeport baru habis pada 2021 mendatang. Artinya, Freeport baru bisa perpanjang di 2019 mendatang.
Klausul itu ini rencananya akan diperlonggar, sehingga memperpanjang batas waktu kontrak tambang mineral logam menjadi paling lama sepuluh tahun dan paling cepat dua tahun. Sedangkan untuk mineral nonlogam, perpanjangan kontrak paling cepat menjadi lima tahun dan paling lambat dua tahun.
"Setelah melalui komunikasi intensif dan konsultasi pimpinan, kami bersama Freeport jaga kelangsungan investasi jangka panjang yang nilainya belasan miliar dolar," ujar Sudirman di Jakarta, Kamis (9/10).
Sudirman Said mengaku belum bisa memastikan kapan revisi UU bisa ditandatangani dan perpanjangan Freeport bisa segera dilakukan. Namun, Sudirman berharap Freeport tetap melanjutkan penambangan mereka.
"Kami tidak mungkin memberikan approval legal selama PP-nya belum diubah," ungkapnya.
Dengan adanya kepastian akan perpanjangan kontrak karya ini, maka Freeport dapat terus melakukan investasi di Indonesia, seperti pembangun smelter dan pengembangan tambang bawah tanah. Jaminannya pemerintah akan segera menyelesaikan revisi PP tersebut.
"Ini kemajuan karena dengan demikian tidak ada deadlock. Freeport bisa melanjutkan rencana kerja, kami sebagai pemerintah memfasilitasi," tutupnya.
Mendapat surat ini, Freeport seperti diberi angin segar oleh pemerintah. Pemerintah seolah-olah merestui perpanjangan kontrak Freeport dan kepastian investasi sebesar USD 18 miliar.
Advertisement
PT Freeport Indonesia mengatakan pemberian sinyal perpanjangan kontrak oleh pemerintah merupakan kepastian yang ditunggu-tunggu. Pasalnya, Freeport berniat untuk terus melanjutkan operasi dan investasinya di Indonesia pasca 2021.
"Sinyal positif dari pemerintah itu yang kita tunggu. Itu kan baru dapat sinyal," ujar Juru Bicara Freeport Riza Pratama kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (15/10).
Dia mengaku saat ini memang masih ada poin-poin renegosiasi yang belum disepakati dengan pemerintah. Poin tersebut masuk ke dalam amandemen kontrak karya yang dibahas oleh pemerintah.
"Itu masih dalam perundingan kita dan pemerintah. Memang ada yang belum kita sepakati," kata dia.
Di tengah polemik perpanjangan kontrak, muncul nama pejabat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Advertisement
Pejabat tersebut turut campur dalam proses perpanjangan kontrak Freeport hingga 2041 atas imbalan permintaan saham dalam proyek PLTA di Papua. Mengetahui nama atasannya dicatut, Menteri ESDM Sudirman Said langsung melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menteri ESDM Sudirman Said mengaku telah memberikan identitas anggota DPR dan seorang pengusaha yang meminta saham pada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Pengaduan tersebut disampaikannya pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang diterima oleh Wakil Ketua MKD Junimart Girsang.
"Nama dan identitas sudah saya serahkan pada MKD. Pak Jokowi dan Jusuf Kalla marah besar atas hal ini," kata Sudirman di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11).
Menurut Sudirman, dia sejauh ini sudah diberikan tanggung jawab oleh Presiden Jokowi guna memberikan praktik kotor di sektor energi dan sumber daya mineral. Maka dari itu dia getol mengusut kasus ini.
"Sebagai Menteri ESDM yang diberi mandat oleh Presiden RI untuk melakukan penataan sektor energi dan sumber daya mineral, saya berkepentingan untuk membersihkan praktik pemburu rente yang menggunakan kekuasaan dan pengaruhnya untuk mengambil keuntungan pribadi," terangnya.
Sudirman meminta agar MKD diberikan kesempatan untuk menjalankan tugasnya. Dia berharap MKD mampu menjaga keseluruhan martabat anggota DPR.
"(kasus meminta saham dengan mencatut nama presiden ini) Merusak tatanan industri, iklim investasi, dan daya saing ekonomi nasional," tegasnya.