Salah satu negara yang masuk persemakmuran Amerika Serikat, Puerto Rico terancam bangkrut karena utang yang menumpuk. Pemerintah setempat harus membayar utang USD 1 miliar atau sekitar Rp 13,7 triliun yang jatuh tempo pada 4 Januari 2016 mendatang.
Dilansir dari CNN, Puerto Rico kemungkinan tak sanggup membayar utang ini. "Ini akan sangat sulit, sangat sulit untuk menemukan cara membayar itu. Kami kehabisan uang," ucap Gubernur Puerto Rico, Alejandro Garcia Padilla, Selasa (29/12).
Puerto Rico pada Agustus lalu menyandang status bangkrut karena tak mampu membayar utang. Puerto Rico untuk pertama kalinya tak mampu membayar utang USD 58 juta ke Public Finance Corporation (PFC). Situasi kemungkinan akan semakin buruk karena total utang Puerto Rico mencapai USD 73 miliar.
Status bangkrut pada Agustus lalu merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah Puerto Rico. Sebagian besar utang dimiliki masyarakat dan hanya sedikit yang memiliki perlindungan hukum. Artinya, pemerintah setempat hanya menghadapi risiko kecil untuk dituntut atas bangkrut.
Namun, untuk utang di Januari ini, Puerto Rico harus membayar lebih besar karena banyak yang memiliki perlindungan hukum. Dari total USD 1 miliar, pemerintah harus membayar USD 332 juta dalam obligasi, serta orang orang yang memiliki dukungan hukum.
Para ahli sangat pesimis Puerto Rico mampu membayar utang ini. "Sulit mengatakan apa yang akan terjadi," ucap seorang analis Moody's, Ted Hampton.
Masalah utang Puerto Rico mulai muncul sejak ekonominya terperosok dalam resesi sejak 2006 silam. Angka pengangguran di daerah ini mencapai 12,5 persen atau dua kali rata-rata nasional. Berkurangnya kesempatan kerja di pulau tersebut memaksa puluhan ribu orang Puerto Rico untuk pindah ke daratan AS. Populasi terus menyusut yang menghantam pendapatan pajak.