BPK sebut pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat

Alasannya, negara adalah milik rakyat.

Hana Adi Perdana
Oleh Hana Adi Perdana- Reporter
BPK sebut pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat
Achsanul Qosasi. ©2012 Merdeka.com

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan pemerintah atau negara tidak boleh berbisnis dengan rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Alasannya, negara adalah milik rakyat.

"Negara ini kan tidak boleh berbisnis dengan rakyat. Secara institusi negara tidak bisa berbisnis dengan rakyat," ujar dia dalam diskusi terbuka "Pengelolaan Uang Negara Untuk Kesejahteraan Rakyat," di Kampus Universitas Pancasila, Jakarta, Kamis (17/12).

Menurut Achsanul, satu-satunya cara untuk bisa melakukan bisnis dengan rakyat, negara harus membuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang nantinya bisa dikelola oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat.

"Kalau negara berbisnis dengan rakyat maka dibentuklah BUMN. Artinya BUMN ini bisa berbisnis dengan siapapun. Berbisnis dengan rakyat, mengelola sumber daya alam, dan sebagainya untuk kepentingan rakyat," kata dia.

Achsanul menambahkan presiden telah memberi mandat kepada kementerian terkait untuk mengelola BUMN, baik secara aset, harta, dan sebagainya.

Menurut dia, Hal-hal seperti ini yang harus dipahami, bahwa bisnis BUMN itu adalah bisnis untuk kepentingan rakyat.

"Maka saya mengatakan bisnis BUMN ini adalah Indonesia Incorporated. Sebuah negara (Indonesia Incorporated) yang memiliki aset Rp 4.500 Triliun untuk aset BUMN," pungkas dia.

Rekomendasi