Saat ini masih banyak apotek atau toko obat yang memberikan obat mahal tanpa melihat kondisi ekonomi para pasien. Hal ini membuat para pasien terbebani dengan harga yang tidak sesuai dengan kemampuan.
Untuk itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf mengimbau kepada pemerintah untuk memberlakukan sistem batas atas harga obat. Sehingga, para pasien bisa menjangkau harga obat yang diberikan rumah sakit.
"Harusnya pemerintah menetapkan batas atas, supaya terjadi mekanisme persaingan dan konsumen diberikan pilihan. Seperti membuat peraturan farmasi untuk memberikan pilihan kepada pasien. Sekarang kan juga berkembang alternatif pilihan jenis obat," ujar Syarkawi di Gedung KPPU, Jakarta Pusat, Kamis (19/11).
Sistem batas atas itu sendiri dengan mengatur harga ideal dari masing-masing jenis obat, baik obat generik, obat paten, maupun obat generik bermerk. Sehingga, pasien masih bisa memilih jenis obat yang dibutuhkan dengan harga yang terjangkau.
"Harusnya yang diatur itu misalnya harga obat paten itu diatur maksimum dua kali obat generik. Atau harga obat generik bermerek diatur dua kali dari harga obat generik tidak bermerek. Kemudian harga obat paten diatur tidak boleh melebihi harga obat generik," kata dia.
Syarkawi menambahkan, sistem ini nantinya akan diberlakukan di apotek maupun rumah sakit.
"Di dalam UU kesehatan ada kewajiban apotek memberikan pilihan ke konsumen untuk kandungan tertentu, meski dokter menulis merek tertentu tapi harusnya di Peraturan Menteri, apotik bisa memberi pilihan ke pasien," pungkas dia.