Kemenkeu bakal tukar dana menganggur pemda dengan obligasi

Per Juni 2015, dana menganggur pemerintah daerah mencapai Rp 273,5 triliun.

Saugy Riyandi
Oleh Saugy Riyandi - Reporter
Kemenkeu bakal tukar dana menganggur pemda dengan obligasi
Bambang Brodjonegoro. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Kementerian Keuangan meminta pemerintah daerah melaporkan penggunaan dana alokasi umum dan khusus setiap bulan. Jika banyak tak terpakai, maka dana transfer ke daerah itu akan ditukar dengan Surat Berharga Negara (SBN) tiga bulan.

"SBN 3 bulan tersebut tidak bisa diperdagangkan. Rancangan peraturan menteri keuangan ini akan segera ditetapkan apabila Undang-Undang APBN 2016 sudah disahkan," kata Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro, Jakarta, Jumat (21/8).

Sebaliknya, jika pemerintah daerah memanfaatkan dana transfer dengan baik. Maka, Kementerian Keuangan bakal memberikan dana insentif daerah.

"Itu reward and punishment untuk penyerapan anggaran daerah," pungkasnya.

Per Juni 2015, dana menganggur pemerintah daerah mencapai Rp 273,5 triliun. Ini lebih tinggi ketimbang Desember tahun lalu yang mencapai Rp 113 triliun.

Penumpukan dana tersebut dipastikan menghambat pembangunan di daerah.

"Ini menjadi fokus kami saat ini. Tingginya dana idle ini menunjukkan rendahnya penyerapan APBD," ujar Bambang.

Rekomendasi