Salah satu negara yang masuk persemakmuran Amerika Serikat, Puerto Rico resmi menyandang status bangkrut. Negara tersebut untuk pertama kalinya tak mampu membayar utang USD 58 juta atau Rp 782 miliar ke Public Finance Corporation (PFC). Situasi kemungkinan akan semakin buruk karena total utang Puerto Rico mencapai USD 72 miliar atau Rp 972 triliun.
Dilansir dari The Guardian, negara ini hanya mampu membayar USD 628.000 dari USD 58 juta utang yang jatuh tempo 1 Agustus 2015 lalu.
"Ini keputusan yang mencerminkan keprihatinan serius tentang likuiditas Puerto Rico," ucap Presiden Bank Pembangunan Puerto Rico, Melba Acosta Febo dalam pernyataannya.
Akhir bulan lalu, Kepala Staf Gubernur, Victor Suarez telah menyebut kalau pemerintah tidak punya uang untuk membayar utang USD 58 juta yang terdiri dari utang pokok dan bunga kepada PFC.
Gubernur Puerto Rico, Alejandro Garcia Padilla juga pernah mengatakan kepada New York Times bahwa Puerto Rico berada di spiral kematian dan tidak bisa membayar utangnya.
"Kita tidak bisa bayar utang. Tidak ada pilihan lain. Ini bukan politik, tapi ini adalah matematika," ucapnya.
Pulau dengan 3,6 juta penduduk ini memiliki tingkat pengangguran 12 persen atau dua kali lipat rata-rata Amerika Serikat. Negara ini lebih banyak menarik utang dibanding negara persemakmuran Amerika Serikat lainnya.
Krisis keuangan yang melanda Puerto Rico dijuluki 'Yunaninya Amerika' atau negara Yunani di Amerika. Yunani sebelumnya telah dilanda kebangkrutan karena tidak mempunyai uang tunai untuk membayar utang pada IMF.