Belum lama ini Kementerian Perhubungan merilis 13 maskapai penerbangan memiliki modal minus. Itu didasarkan pada laporan keuangan tahun lalu sudah diaudit akuntan publik.
Dari data Kemenhub, 13 perusahaan penerbangan dimaksud terdiri dari lima maskapai niaga berjadwal, lima maskapai sewaan, dan tiga maskapai kargo. Rinciannya, Indonesia AirAsia, Batik Air, TransWisata Prima Aviation, Eastindo Services, Survei Udara Penas.
Kemudian Air Pasifik Utama, JohnLin Air Transport, Asialink Cargo Arline, Ersa Eastern Aviatio, Tri MG Intra Airlines, Nusantara Buana Air, Manunggal Air Services, dan Cardig Ai
Menteri Perhubungan Ignatius Jonan bakal terus memburu 13 maskapai penerbangan yang memiliki laporan keuangan negatif dan belum memenuhi standar modal. Bahkan dia mengaku tengah menyiapkan sanksi tegas jika maskapai tidak juga menyetorkan modal dan membuat komitmen secara tertulis.
"Kita kasih waktu sampai 30 Juli untuk menyetorkan modal sekurangnya untuk mereka bisa ajukan komitmen tertulis mau nyetor kapan, modalnya berapa, bisnisnya bagaimana. (Sanksi) ada pasti. Tapi nanti saja," ujar Jonan kepada wartawan di Parkir Timur Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7).
Sanksi, lanjut Jonan, akan dijatuhkan tergantung dari seberapa jauh maskapai tersebut bersikap kooperatif dengan pemerintah.
"Tergantung mereka. Kalau diam saja mereka tidak bersedia ya kita akan review perusahaan ini layak atau tidak," tuturnya.
Mantan Dirut PT KAI ini mengaku, dia sendiri yang bakal memeriksa semua kelayakan sarana serta kegiatan operasional. Semua harus memenuhi standar. "Dan saya mau tanya modal kerjanya dari mana," tegasnya.
Sekadar diketahui, karena kewajiban memenuhi standar modal dalam waktu tidak lebih dari satu bulan, sempat beredar analisa yang menyebutkan bahwa AirAsia diprediksi bakal menghentikan operasionalnya di Indonesia. Pengamat penerbangan Maybank-Kim Eng, Mohshin Azis menyebut AirAsia membutuhkan tambahan modal sekitar Rp 3 triliun untuk memenuhi syarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Mohshin memprediksi AirAsia tidak akan bisa mendapatkan tambahan modal hingga waktu yang ditentukan pemerintah Indonesia yaitu pada 31 Juli 2015 mendatang.
"Tidak ada negara di dunia yang menerapkan aturan ini. Tidak ada yang bisa memenuhi tenggat waktu yang ditentukan pemerintah (termasuk AirAsia)," ucap Azis seperti dilansir dari CNBC di Jakarta, Rabu (8/7).
Prediksi itu langsung buru-buru direspon pihak AirAsia. Mereka memastikan prediksi itu tidak benar dan AirAsia Indonesia bakal terus melayani penumpang di dalam negeri. Kewajiban memenuhi standar modal akan dijalankan.