Serangan ke Kemenkes gara-gara bela pembalut berbahaya

Banyak dokter kandungan secara tegas menyatakan klorin dalam pembalut wanita berbahaya bagi kandungan & alat reproduksi.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Serangan ke Kemenkes gara-gara bela pembalut berbahaya
Pembalut berbahaya. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Indonesia termasuk satu dari tiga negara yang memiliki standar untuk produk pembalut wanita. Badan Standardisasi Nasional (BSN) menegaskan bahwa pembalut wanita yang beredar di dalam negeri sudah sesuai standar nasional Indonesia (SNI) 16-6363-2000.

Di dalamnya mengatur persyaratan bahan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan. Ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 96/Menkes/Per/VI/1997 tentang Wadah, Pembungkus, Penandaan serta Periklanan Kosmetika dan Alat Kesehatan.

Berdasar SNI 16-6363-2000, persyaratan untuk pembalut wanita meliputi persyaratan bahan, yaitu berbahan kapas serap, kertas serap, katun serap rayon, katun olahan, karboksimetilselulosa, pulpa jonjot, dan kasa.

Produksi harus bersih, tidak mengandung kotoran dan zat asing, tidak menyebabkan iritasi atau efek yang membahayakan lainnya, tidak melepaskan serabut pada waktu digunakan, tidak berbau, dan lembut.

Warna pembalut pun harus putih, kecuali sebagai tanda/identitas pada sisi yang tidak bersentuhan dengan tubuh. Selain itu, keasaman atau kebasaan haruslah netral terhadap fenolftalein dan jingga metil, tidak berfluoresensi kuat atau tidak ada fluoresensi yang menunjukkan adanya kontaminasi, pada sisi yang bersentuhan dengan tubuh; daya serap tidak kurang dari 10 kali bobot pembalut; tidak mudah rembes; serta tidak mudah robek.

Namun ternyata itu saja tidak cukup menjamin pembalut wanita higienis. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melansir temuan dan hasil uji laboratorium terhadap pembalut wanita dan pantyliner. Di mana terdapat sembilan merek pembalut dan tujuh merek pantyliner mengandung klorin dengan kadar sangat tinggi. Rata-rata 06-55 ppm (untuk pembalut).

Banyak dokter kandungan (ginekolog) secara tegas menyatakan klorin dalam pembalut wanita berbahaya bagi kandungan dan alat reproduksi perempuan. Klorin bagi alat reproduksi perempuan bukan hanya bisa menimbulkan gatal-gatal, iritatif, tetapi juga bisa menimbulkan infertilitas (kemandulan) dan bahkan karsinogenik.

Tentu saja ini menghebohkan publik mengingat pembalut sudah menjadi kebutuhan perempuan. Dari sekitar 118 juta perempuan di Indonesia, 67 jutaan masuk kategori wanita subur (masih menstruasi dan pengguna pembalut), maka diperkirakan tak kurang dari 1,4 miliar pembalut/per bulan yang digunakan perempuan Indonesia.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjadi kesal lantaran Kemenkes menyatakan sebaliknya, klorin pada pembalut aman dan tidak karsinogenik. Serangan pun diluncurkan pada Kemenkes. Merdeka.com mencatatnya, berikut paparannya.

Kemenkes tak konsisten, tabrak aturan
Ilustrasi pembalut. ©2014 Merdeka.com/shutterstock/Ivancovlad

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi heran dengan ketidakkonsistenan Kemenkes. Sebab, dalam Permenkes No. 472 Tahun 1996 tentang pengamanan dan pengawasan bahan berbahaya, salah satunya menyinggung klorin.

Dalam Permenkes tersebut memang tidak disebutkan bahwa klorin berbahaya jika dikonsumsi (ditelan ke mulut), tetapi secara tegas disebutkan bahwa berbahaya secara umum dalam penggunaannya mengingat klorin masuk kategori bahan beracun dan iritatif.

"Jadi pernyataan Kemenkes bahwa klorin pada pembalut adalah aman, justru bertentangan dengan regulasi yang dibuat Kemenkes itu sendiri. Kemenkes tidak konsisten dan menabrak aturan yang dibuatnya," tegas Tulus Abadi.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi heran dengan Kementerian kesehatan lantaran menganggap klorin aman untuk pembalut wanita.

"Sebagai bahan beracun dan iritatif, ada batas maksimum saat digunakan untuk bisa dinyatakan aman. Kemenkes justru menyatakan pembalut berklorin aman tanpa batas. Aneh bin ajaib!" tegasnya.

Kemenkes melindungi pengusaha
Pembalut berbahaya. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Ngototnya Kementerian Kesehatan menyebut pembalut wanita tidak berbahaya memunculkan spekulasi. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi tidak curiga ada kepentingan lain yang membuat Kementerian kesehatan mengabaikan konsumen.

"Ini menandakan Kemenkes terlalu melindungi kepentingan industri pembalut, dan abai terhadap kesehatan publik, abai terhadap kesehatan konsumen sebagai pengguna pembalut," tegasnya.

Kemenkes bergerak setelah enforcement sosial
Pembalut berbahaya. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengaku sudah menyurati Kementerian Kesehatan terkait kandungan berbahaya pembalut wanita. Namun, hingga sekarang belum mendapat respons.

"Itulah mengapa kami membuat konferensi pers ini karena kadang-kadang dengan social enforcement itu pemerintah baru bergerak. Tapi giliran kita kirimi surat baik-baik itu tidak ada tanggapan," kata Pengurus Harian YLKI Ilyani S. Andang.

Rekomendasi