Kementerian Kehutanan bakal mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III, Sumatera Utara, pekan ini. Dengan begitu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diperkirakan bisa meneken kontrak pembangunan infrastruktur listrik berkapasitas terpasang 2x87 megawatt tersebut pada pekan ketiga Juli.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil seusai rapat terkait infrastruktur listrik dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jakarta, Kamis (4/6).
"Begitu izin pinjam pakai keluar, semua kawasan hutan milik negara langsung mereka boleh pakai, termasuk buka jalan dan lainnya," katanya.
Di sisi lain, kata Sofyan, pemerintah juga bakal membentuk tim untuk memverifikasi kepemilikan individu atas lahan di kawasan hutan tersebut.
"Kalau memang mereka sudah ada duluan di sana sebelum itu ditetapkan sebagai kawasan hutan, dan sudah memenuhi surat-surat tertentu, maka mereka akan dibayarkan."
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengakui proyek yang dibangun sejak 2004 tersebut masih terkendala izin pemakaian lahan di kawasan hutan. Dari 280 hektar lahan yang dibutuhkan, masih sekitar 30 hektar lahan belum dibebaskan.
"Walaupun izin kawasan hutan itu sudah dikeluarkan, tetap akan ada tim invetarisasi karena di dalam kawasan hutan itu, laporan dari bupati setempat ada sertifikat yang sudah dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," katanya. "Ini yang akan kami inventarisasi apakah sertifikat itu dikeluarkan sebelum atau setelah surat keputusan tentang penetapan kawasan hutan diterbitkan."
Jika sertifikat kepemilikan lahan dikeluarkan sebelum, lanjut Tengku, pemerintah bakal memberikan kompensasi berdasarkan UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.