Presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN dan Bappenas). Inpres tersebut mengharuskan seluruh kementerian dan lembaga menerapkan sistem pencegahan tindakan korupsi.Dalam sambutannya, Presiden Jokowi meminta seluruh kementerian untuk membangun jaringan sistem elektronik di seluruh kegiatan seperti e-budgeting, e-catalog, e-purchasing dan pajak online. Hal tersebut, kata dia, bakal membuat kinerja kementerian lebih akuntabilitas dan dapat dipercaya."Contohnya pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah dan pusat itu ada sekitar Rp 1.000 triliun. Sementara pengadaan barang dan jas di BUMN itu ada sekitar Rp 1.650 triliun. Dari jumlah itu ada dana sebesar Rp 2.650 triliun dalam pengadaan barang dan jasa," ujar dia di Jakarta, Selasa (26/5).Menurut dia, apabila menggunakan sistem jaringan e-budgeting dan e-catalog bakal lebih efisien dalam pengadaan barang dan jasa. Bahkan, kata Jokowi, akan terjadi penghematan sebesar 10 hingga 30 persen."Misalnya di LKPP ada pengadaan barang dan jasa seluruh lembaga sebesar Rp 300 triliun, kita bisa efisiensi hampir 10 persen artinya ada Rp 30 triliun bisa dihemat. Kalau dihitung Rp 2.560 triliun itu bisa 30 persennya, berarti ada Rp 795 triliun yang bisa dihemat. Itu bukan uang sedikit," jelas dia.Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta seluruh kementerian dan lembaga membangun sistem penguatan pemberantasan korupsi dengan menggunakan sistem e-budgeting. Sistem tersebut bakal menjadi 'pagar' yang besar dalam upaya pemberantasan korupsi."Oleh sebab itu, kenapa saya sering menyampaikan bangun sistem dan bangun sistem. Itu akan jadi pagar yang besar berantas korupsi. Kalau masih ada yang loncat, langsung penegakan hukum, gebug saja. Ini akan lebih efisien. Kalau tidak kita buka bayangan itu, bisa dihemat Rp 795 triliun," jelas dia.Dalam penyusunan inpres tersebut, Presiden Jokowi menambahkan telah melalui proses yang panjang dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga serta para pegiat antikorupsi. Ada 96 aksi yang harus dilakukan para pejabat kementerian dan lembaga dalam membangun sistem pemberantasan korupsi."Tapi yang penting itu, satu, membangun sistem anti korupsi dan kedua, aksi membangun sistem penindakan korupsi yang berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, kepolisian, kejaksaan. Saya ingin Inpres ini dilaksanakan sebaik-baiknya, jangan jadikan formalitas. Tapi betul-betul akan ada aksi-aksi nyata yang dilakukan sesuai dengan Inpres tersebut," pungkas dia.
Presiden Jokowi wajibkan perangkat pemerintah terapkan sistem online
Jokowi telah meluncurkan instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Rekomendasi