Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi telah memblokir situs MMM Indonesia. OJK melarang peredaran bisnis berkedok komunitas Manusia Membantu Manusia ini di Indoneia.
Namun demikian, OJK sendiri mengaku belum menemukan tindakan pidana yang dilakukan perusahaan asal Rusia tersebut. Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Rusli Nasution mengakui sejauh ini belum ditemukan korban akibat investasi bisnis Mavrodi Mondial Moneybox.
"Memang belum, yang merasa korban belum, tapi yang resah banyak. Ada yang menginformasikan uangnya tidak kembali tapi enggak mau melapor," kata Rusli di Jakarta, Kamis (16/4).
Tindakan OJK memblokir situs MMM Indonesia sebagai bentuk pencegahan kerugian pada masyarakat. OJK juga telah bekerja sama dengan Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) untuk menangani masalh investasi di duga bodong ini. "Investasinya seperti yang kita sampaikan kemarin belum ada tindak pidananya," ungkapnya.
Rusli meminta kepada masyarakat untuk segera melapor bila mengalami kerugian atas investasi MMM. Sehingga Mabes Polri dan OJK segera melakukan pengusutan atas persoalan ini.
"Kalau erat kaitannya dengan tindak pidana umum, nanti kita serahkan ke polisi. Ke kita boleh, ke dia (Mabes Polri) boleh. Tapi kita akan pelajari dulu kasusnya masuk ke mana. Kita lihat itu masuknya ke tindak pidana umum atau tindak pidana jasa keuangan," jelasnya.
"Kalau tidak berkaitan dengan tindak pidana umum, kita serahkan saja juga ke polisi. Boleh lapor ke kita juga," tutupnya.
Bisnis MMM resmi dilarang di Indonesia. Penelusuran merdeka.com, situs MMM Indonesia yaitu http://indonesia-mmm.net/id/ saat ini tidak bisa diakses lagi. Dalam keterangannya, situs ini diblokir sehubungan dengan Peraturan Menteri Kominfo No 19/2014 tentang internet sehat.
Sebelumnya, salah satu perintis bisnis MMM di Indonesia, Firdaus Bawazier menyayangkan sikap OJK yang tiba-tiba menyebut bisnis mereka merugikan masyarakat. OJK sebagai regulator harusnya memanggil perintis MMM serta memahami terlebih dulu apa itu bisnis MMM.
Menurut dia, permainan uang (money game) tidak pernah dilakukan oleh MMM Indonesia. Bahkan, dirinya mempertanyakan kepada pihak OJK tenang pemblokiran situs resmi MMM Indonesia.
"Bukan wewenang OJK untuk memblokir situs kami, kami sifatnya menolong orang lain, bukan bisnis atau investasi, namanya membantu tidak akan muter uangnya mau lari kemana," katanya.