Pada Maret 2015, pemerintah dua kali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini dituding melanggar konstitusi.
Wakil Ketua Komisi 7 DPR Satya W Yudha menjelaskan, dua kali kenaikan harga BBM lantaran pemerintah menyerahkan harga BBM mengikuti harga pasar (harga keekonomian). Seharusnya pemerintah melakukan evaluasi sebulan sekali.
"Bahwa evaluasi dari harga harus dilakukan satu bulan sekali, itu rekomendasi kita (DPR dan pemerintah)," kata Satya di Jakarta, Sabtu (4/4).
Satya melihat, pemerintah seharusnya tidak sekadar melakukan evaluasi terhadap harga BBM. Tapi juga melakukan intervensi untuk mengendalikan harga. "Itu harus ada dalam bentuk evaluasi," ujarnya.
Juru Bicara Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman membantah bila pihaknya melanggar konstitusi dengan menaikkan harga BBM dua kali sebulan. Sebab dalam peraturan menteri diperbolehkan bila jarak harga dirasa terlalu jauh.
"Apabila harga jaraknya terlalu jauh maka dibenarkan juga bahwa bisa dua kali sebulan," terang Saleh.