Hiruk pikuk karena BBM, pemerintah seharusnya turun tangan

Seharusnya pemerintah tidak menyerahkan harga BBM pada mekanisme pasar.

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
Hiruk pikuk karena BBM, pemerintah seharusnya turun tangan
Tarif angkutan umum. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hampir selalu diikuti kenaikan tarif angkutan umum. Berulang kali pemerintah melarang kenaikan tarif angkutan. Namun itu tak efektif lantaran pengusaha angkutan umum berkukuh menaikkan tarif angkutan. Di sisi lain, pemerintah seolah tak berdaya dan membiarkan terjadinya kenaikan tarif angkutan.

Fluktuasi harga BBM tidak hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara lain mengalami kondisi serupa. Tapi cuma di Indonesia fluktuasi harga BBM berdampak langsung membebani masyarakat.

"Hiruk pikuk terjadi karena BBM. Pemerintah seharusnya intervensi," jelas ketua harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo di Jakarta, Rabu (1/4).

Intervensi yang dimaksud mengacu pada penentuan tarif angkutan. YLKI mendesak Menteri Perhubungan Ignasius Jonan turun tangan dengan menerapkan tarif angkutan umum yang wajar akibat kebijakan kenaikan harga BBM baru-baru ini. "Kami mendesak Jonan buat skema tarif visible untuk masyarakat dan operator," katanya.

Menteri Jonan bisa mencontoh negara lain dalam menetapkan tarif angkutan. Pemerintah Hong Kong, India dan Singapura dinilai sukses menjaga tarif angkutan umum. India misalnya, ada Undang-Undang Esensial Komoditi di mana pemerintah bisa melakukan intervensi terhadap gejolak harga-harga komoditi masyarakat.

Sedangkan Singapura memiliki sejumlah indeks dalam menetapkan tarif. Seperti indeks harga konsumen, indeks upah, indeks biaya BBM hingga tingkat efisiensi operator. Sayangnya Indonesia masih enggan meniru langkah beberapa negara tetangga.

"Indeks upah masuk dalam indikator menghitung besaran pendapatan masyarakat. Ini penting dalam penetapan tarif."

Rekomendasi