Menko Sofyan temui Jokowi lapor paket kebijakan penyelamatan ekonomi

Keputusan pengumuman paket kebijakan ada di tangan presiden.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Menko Sofyan temui Jokowi lapor paket kebijakan penyelamatan ekonomi
Menko Perekonomian Sofyan Djalil. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Siang ini, Jumat (13/3), Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyambangi Istana Negara. Tujuannya menemui Presiden Joko Widodo. Sofyan datang membawa beberapa dokumen.

"‎Mau ketemu presiden dulu," singkat Sofyan.

Saat ditanya apakah paket kebijakan ekonomi siap diumumkan, Sofyan tidak bisa memastikan. Keputusan itu ada di tangan presiden.

Terlebih, masih ada beberapa kendala yang harus diselesaikan. Semisal masih ada yang terbentur peraturan pemerintah sebelumnya. Selain itu, ada kebijakan yang perlu payung hukum baru.

"Ada yang harus di work-out, peraturan pemerintahannya, keppresnya," ujarnya.

Sofyan tidak bisa menjanjikan urusan payung hukum kebijakan bisa rampung hari ini. Namun jika perpres keluar hari ini maka dapat diumumkan.

"Kita lihat, kalau diumumkan, nanti detail permen-nya, keppresnya itu belum selesai," ujar Sofyan.

Sebelumnya, Seperti halnya SBY, pemerintahan kabinet Jokowi-JK juga menempuh langkah yang sama menyikapi kondisi perekonomian nasional. Bedanya, pemerintah Jokowi-JK memiliki 8 kebijakan dalam satu paket stabilitas ekonomi nasional.

Delapan kebijakan ini sudah ditetapkan namun masih ada yang harus dikaji lagi dari segi payung hukum. Salah satunya kebijakan insentif pajak yang bakal diberikan kepada pemodal atau investor.

Berikut paket kebijakan stabilitas ekonomi ala Jokowi-JK:

1.Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengenaan bea masuk anti dumping, dan bea masuk pengamanan sementara (safe guard) untuk produk-produk impor yang terindikasi dumping.

2.Insentif pajak bagi perusahaan Indonesia yang produknya minimal 30% untuk pasar ekspor.

3.Penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) untuk galangan kapal nasional. Nantinya industri galangan kapal nasional tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

4.Meningkatkan komponen Bahan Bakar Nabati (BBN) agar impor minyak dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa dikurangi.

5.Insentif pajak bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia yang tidak mengirimkan dividen tahunan sebesar 100 persen ke perusahaan induk di negara asal.

6.Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) akan menentukan formulasi pembayaran pajak pemilik atau perusahaan pelayaran asing.

7.Mendorong BUMN untuk membentuk reasuransi.

8.Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) akan mendorong dan memaksa proses transaksi di Indonesia memakai mata uang rupiah.

Rekomendasi