Sejak 9 Februari, Garuda satukan airport tax ke harga tiket

Berlaku bagi tiket pesawat untuk penerbangan mulai 1 Maret 2015.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
Sejak 9 Februari, Garuda satukan airport tax ke harga tiket
Garuda Indonesia. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Garuda Indonesia sejak 9 Februari 2015 yang lalu telah menyatukan passenger service charge (PSC) atau sering disebut airport tax ke dalam harga tiket. Itu sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. KP/12/2015 Jo KP/59/2015 mengenai ketentuan pembayaran Passenger Service Charge (PSC).

"Melakukan pengutipan PSC pada saat penumpang membeli tiket penerbangan di berbagai channel distribusi seperti kantor penjualan Garuda Indonesia, contact center, travel agent, maupun melalui web atau online channel," kata Vice President Corporate Communications, Pujobroto dalam siaran pers, Kamis (26/2).

Itu berlaku bagi tiket pesawat untuk penerbangan mulai 1 Maret 2015.

"Mulai tanggal itu, seluruh penumpang yang terbang ke seluruh destinasi Garuda Indonesia, baik di domestik maupun internasional, tidak perlu lagi membayar PSC di bandara."

Sementara, penumpang membeli tiket sebelum 9 Februari lalu, tetap membayar PSC saat check-in di bandara. Jika penumpang melakukan city check-in, pembayaran PSC dilakukan di Ticketing Office. Dan penumpang melakukan web check-in, pembayaran PSC dilakukan di Boarding Gate ketika akan naik pesawat.

"Pelaksanaan pengutipan biaya PSC pada tiket tersebut bekerjasama dengan pihak PT Angkasa Pura I & II dan International Air Transport Association (IATA)," kata Pujobroto. "Untuk memudahkan pelayanan dan pelaksanaan proses check-in, para penumpang diharapkan dapat hadir ke bandara lebih awal dan membawa print tiket."

Rekomendasi