PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) mengaku terkendala izin dalam mencari sumber energi terbarukan yaitu energi panas bumi. Hal ini karena sulitnya perizinan kawasan hutan lindung yang memakan waktu paling cepat selama lima tahun.Direktur Utama PT PGE Rony Gunawan mengatakan banyak energi panas bumi banyak terdapat di hutan lindung. Selain itu, ada beberapa izin yang prosesnya sangat panjang yaitu izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut)."Saat ini karena hampir 50-60 persen wilayah kita (pencarian dan pengembangan geothermal PGE) berada di hutan lindung, cagar alam serta taman nasional itu butuh izin Amdal dan IPPKH di Departemen Kehutanan yang memakan waktu cukup lama. Ini yang agak bermasalah bagi kita," ujar Rony di kantor Pertamina Pusat, Jakarta, Selasa (25/2).Dia mencontohkan sumber panas bumi Kamojang, Garut, Jawa Barat yang diawali pada tahun 1983. Anak usaha Pertamina tersebut tidak kesulitan dalam masalah perizinan. Namun, kata dia, pada tahun 1995, kawasan Kamojang menjadi kawasan cagar alam sehingga pengembangannya menjadi lebih sulit."Sebelumnya kita hanya dapat rekomendasi dari Pemda (Pemerintah Daerah untuk cari sumber geothermal). Namun pas menjadi kawasan hutan cagar alam, pengembangan sumber geothermal jadi susah karena terkendala juga masuk kawasan hutan," kata dia.Rony menambahkan pengembangan sumber geothermal di beberapa tempat yang dikelola oleh PGE menjadi lama akibat sulitnya memperoleh perizinan. Bahkan, lanjut dia, izinnya tersebut didapat paling cepat selama 5 hingga 8 tahun."Kami tetap ikuti aturan pemerintah. Karena biar bagaimana pun, kita tetap harus menjaga keberlangsungan hutan dan lingkungan, agar airnya dapat meresap dan mengisi reservoir," pungkas dia.
Anak usaha Pertamina akui pengembangan panas bumi terkendala izin
PT Pertamina Geothermal Energy paling cepat mendapat izin 5 hingga 8 tahun.
Advertisement
Rekomendasi