Majelis Pengadilan Pajak kembali menolak banding yang diajukan anak usaha PT Asian Agri Tbk, PT Andalas Intiagro Lestari. Dengan begitu, sudah enam anak usaha Asian Agri yang diputuskan banding ditolak.
"Permohonan banding tidak dapat diterima. Menolak permohonan banding atas pemohon. Mengadili menolak permohonan banding. Majelis hakim menolak keberatan atas keberatan pembayaran pajak," ujar Hakim Ketua Majelis VIII Pengadilan Pajak Sigit M Rianto di Pengadilan Pajak, Jakarta, Rabu (18/2).
Delapan berkas permohonan banding yang diajukan PT Andalas Intiagro Lestari ditolak. Kendati demikian, anak usaha Asian Agri ini bisa mengajukan upaya hukum lain yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA).
"Pemohon dapat melakukan upaya hukum lain yaitu PK ke MA. Salinan putusan akan dikirim 30 hari ke depan sesuai prosedur," kata dia.
Putusan tersebut membuat PT Andalas Intiagro Lestari harus membayar penunggakan pajak sebesar Rp 58,9 miliar.
Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Caturini Widosari mengatakan keputusan kali ini agak berbeda. Lantaran, ada dissenting opinion dari satu Hakim Anggota Entis Sutisna.
Entis menilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan Ditjen Pajak tidak masuk ke dalam PTUN yang bisa diajukan ke pengadilan manapun.
"Karena didasarkan pada putusan keputusan MA yang sudah melampaui semua proses-proses peradilan, itu pasal 2E UU Peradilan tata usaha negara, tidak bisa diajukan ke peradilan manapun," kata Catur.
Diketahui, total tagihan Asian Agri Group terhadap DJP mencapai Rp 1,9 triliun, berasal dari kekurangan pajak ketika kasus Suwir Laut terungkap di Mahmakah Agung sebesar Rp 1,29 triliun ditambah sanksi administratif sebesar Rp 653 miliar. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Asian Agri kalah. Grup yang terdiri dari 14 perusahaan itu pun dikenai denda Rp 2,5 triliun atau 200 persen dari pokok tunggakan pajaknya. Perusahaan pada 17 September 2014 lalu telah melunasi kewajiban tersebut.