Pakar Hukum Perdata, Arrisman mempertanyakan sikap Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan di bawahnya yang mengadili dan memutus perkara sengketa antara PT Berkah Raya dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut.Dia menilai persengketaan tersebut telah disepakati penyelesaiannya dalam Investment Agreement melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)."Pasal 3 UU N0.30 tahun 1999 menyebutkan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase," ujar Arrisman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (24/1).Dalam UU tersebut Pasal 11 ayat 2 juga disebutkan pengadilan negeri wajib menolak dan tidak campur tangan dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan akan melalui arbitrase.Sementara itu, mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein mengatakan MA tidak berwenang memeriksa dan memutuskan persengketaan tersebut. Terlebih lagi, para pihak yang melakukan kontrak sejak awal dianggap telah menyepakati sengketa perkara atas pelaksanaan investment agreement diselesaikan lewat BANI."Investment Agreement telah sesuai dengan prinsip hukum kontrak. Maka semua pihak yang mengikatkan diri dan pihak diluarnya harus menghormati ikatan yang terjadi, karena memiliki nilai moral dan hukum yang harus dijunjung tinggi," kata Zainal.
MA dinilai tidak berhak putuskan kasus TPI
Persengketaan tersebut telah disepakati penyelesaiannya dalam Investment Agreement melalui BANI.
Rekomendasi