Dari dokumen yang dimiliki Kementerian Perhubungan, pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang terbang Minggu (28/12) dan jatuh di perairan Selat Karimata ternyata terbang ilegal. Otoritas penerbangan pun memberikan sanksi tegas atas pelanggaran izin yang dilakukan Indonesia AirAsia.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura (PP). Pembekukan izin ini efektif berlaku 2 Januari 2015 sampai hasil evaluasi dan investigasi rampung.
Kepala Pusat Komunikasi Publik, J.A Barata menegaskan, pelanggaran izin terbang melatarbelakangi pembekukan izin rute Indonesia AirAsia.
Pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya - Singapura (PP) yang diberikan kepada Indonesia AirAsia hanya pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Pada kenyataannya, pesawat AirAsia QZ8501 terbang pada hari Minggu.
"Ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan," tegas Barata di Jakarta, Jakarta, Jumat (2/1).
Selanjutnya dengan pembekuan ini, penanganan calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan Indonesia AirAsia rute Surabaya - Singapura (PP) diminta untuk dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.