Penerapan 6 angka kode PIN kartu kredit molor hingga 2020

BI menyebut gagalnya rencana tersebut lantaran banyak vendor tidak siap mengubah sistem.

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
Penerapan 6 angka kode PIN kartu kredit molor hingga 2020
Ilustrasi kartu kredit. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock/dean bertoncelj

Bank Indonesia (BI) memutuskan menunda penerapan kode sandi 6 digit pada transaksi kartu kredit. Rencananya, kebijakan tersebut bakal direalisasikan lima tahun mendatang atau di 2020.Kebijakan itu sejatinya bakal diterapkan awal Januari 2015. Direktur Komunikasi BI Peter Jacobs mengaku, gagalnya rencana tersebut lantaran banyak vendor tidak siap mengubah sistem.Sejauh ini, kata dia, terdapat 15 juta kartu kredit beredar. Namun, vendor cuma mampu mengubah sekitar ribuan kartu per hari. Maka itu, pihaknya menyebut ide ini hal mustahil."Kalau semua harus ganti, vendor tidak sanggup. Bayangkan, ada 15 juta kartu," kata Peter di Jakarta, Jumat (12/12).Bank sentral beranggapan penyebaran kartu kredit bersandi 6 digit lebih baik disebar secara berkala dibanding sekaligus. Maka itu, Peter mendesak agar seluruh pihak harus siap menerapkan ide tersebut sejak saat ini."Semua harus siap. Baik bank, penerbit kartu, sampai konsumen," tegasnya.Bank sentral juga akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut. Akibat kendala tersebut, dia menegaskan bahwa awal tahun depan terdapat dua sistem untuk sementara, yakni pakai kode sandi dan tanda tangan.Pihaknya menargetkan pada 2017 keseluruhan kartu bakal berbasis kode sandi. Mereka memprediksi di 2020 semuanya terlaksana.Sebelumnya, sebagai alat pembayaran barang tentu kartu kredit yang kita pakai tidak lepas dari risiko dalam bertransaksi. Oleh karena itu, per 1 Januari 2015 Bank Indonesia akan memberlakukan kartu kredit wajib memakai Personal Identification Number (PIN) dan menerapkan standar gaji para pekerja yang dapat memiliki kartu kredit. Ketentuan itu untuk memperkuat perlindungan bagi konsumen kartu kredit melalui peningkatan keamanan kartu serta penguatan manajemen risiko."Dengan penggunaan PIN menjadi lebih aman. Karena kode rahasia itu murni milik pengguna," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas di Jakarta.Menurut Ronald Waas, peraturan ini berlaku pada seluruh transaksi kartu kredit di dalam negeri dengan tujuan untuk keamanan data nasabah. Bank Indonesia menilai sistem paraf tandatangan kurang mendukung dari segi keamanan, masih ada celah tindak penipuan perbankan.Di dalam negeri, bank yang sudah menerapkan PIN untuk otorisasi transaksi kartu kredit yakni Bank Mandiri dan BCA. Akan tetapi tidak sedikit bank-bank dalam negeri masih menerapkan sistem tanda tangan untuk validasi transaksi.

Rekomendasi