Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh perusahaan milik bos MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo terkait kasus kepemilikan saham TPI yang kini menjadi MNC TV. Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau kerap disapa Tutut Soeharto selaku pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
Tutut Soeharto mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan siap mengoperasikan kembali televisi yang saat ini berubah menjadi MNC TV. "Kalau bisa besok kami siap siaran, tapi Insya Allah secepat mungkin kami akan segera menayangkan kembali," ujarnya di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Jumat (21/11).
Menurut dia, nantinya TPI akan tetap menyiarkan program-program pendidikan yang selama ini memang menjadi ciri khas program televisi tersebut. Tetapi, bukan berarti melupakan program-program hiburan.
"Kami menjanjikan akan membuat sebaik-baiknya untuk kemajuan bangsa melalui televisi pendidikan agar semua programnya ada kaitannya mendidik bangsa negara ini supaya lebih santun, lebih baik, dan menyampaikan segala sesuatunya tidak semaunya sendiri," jelas dia.
Lebih lanjut, selama ini stasiun televisi tidak menyiarkan program-program pendidikan. Tetapi, dia enggan memberikan target kapan TPI melakukan hak siar kembali. "Pokoknya dalam waktu dekat, kalau bisa besok saya akan siarkan," katanya.