Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama (Hary Tanoesoedibjo) telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan nomor 238 PK/PDT/2014 tanggal 29 Oktober 2014. Dalam putusannya, MA permohonan PK PT Berkah ditolak oleh MA.
Sebagai pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), Siti Hardiyanti Rukmana atau kerap disapa Tutut Soeharto mengaku lega dengan keputusan MA tersebut. Dikatakannya, permohonan ini akhirnya dikabulkan setelah menunggu 10 tahun lamanya.
"Memperjuangkan hak kami, mendapatkan TPI kembali. Alhamdulillah, setelah ini tentu kami akan melakukan konsolidasi baik keluar maupun ke dalam agar TPI bisa kembali melayani masyarakat dengan program yang baik dan bisa membawa masyarakat lebih berpendidikan," ujarnya saat konferensi pers di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Jumat (21/11).
Menurut dia, permohonan ini menjadi amanah dari keluarganya khususnya Soeharto selaku ayah kandung Tutut. Dalam waktu dekat TPI akan siap kembali menyiarkan program-program pendidikan. "Ini pesan almarhum bapak saya supaya sebanyak mungkin program itu diberikan isian terhadap pendidikan."
Tutut mengatakan, akan menunjuk manajemen yang akan mengurusi dan segera memilih, menunjuk, siapa nanti yang akan melaksanakan program televisi. "Manajemen baru akan membawa atau mengemas program televisi pendidikan ini jadi satu tayangan profesional, menarik, tapi tetap mempunyai sisi hiburan yang tinggi," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh perusahaan milik bos MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo terkait kasus kepemilikan saham TPI yang kini menjadi MNC TV. Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau kerap disapa Tutut Soeharto selaku pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).