Kisruh panjang kasus sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) atau yang kini bernama MNCTV memasuki babak akhir.
Kemarin, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh perusahaan milik bos MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo terkait kasus kepemilikan saham TPI yang kini menjadi MNC TV. Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau kerap disapa Tutut Soeharto selaku pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menjelaskan, dengan putusan ini maka yang berlaku adalah putusan kasasi. Tahun lalu, tepatnya Oktober 2013, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Tutut. Dengan demikian, status TPI kembali menjadi milik Tutut, dan perubahan nama MNC TV juga kembali menjadi TPI.
Atas putusan itu, kubu Hary Tanoe tidak puas. Taipan media ini berkukuh sebagai pemilik sah MNC TV. Atas keberadaan putusan kasasi tersebut, Hary Tanoe melakukan perlawanan dengan mengajukan PK yang kemarin ditolak MA.
"PK ditolak, artinya kembali ke putusan sebelumnya, yaitu kasasi," ujar Ridwan di Jakarta, Selasa (11/11).
Meski demikian, Ridwan tidak dapat menjelaskan pertimbangan hukum dari PK ini. Ini karena putusan belum dapat diakses lantaran masih dalam proses minutasi. "Pertimbangan hukumnya nanti tunggu majelis karena masih minutasi," ungkap dia.
Putusan PK tersebut tercantum dalam situs resmi kepaniteraan MA. PK dengan nomor register 238 PK/PDT/2014 memuat amar tolak, yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis PK M Saleh dengan dua Hakim Anggota Majelis Hamdi dan Abdul Manan pada 29 Oktober 2014.
Selanjutnya, Ridwan menerangkan dengan adanya putusan ini maka perkara sengketa kepemilikan TPI dinyatakan telah selesai. Dia menerangkan, dalam perkara perdata PK tidak dapat diajukan lebih dari satu kali.
"Kalau perdata itu tidak bisa. Bisa saja diajukan kembali kalau ada dua putusan pengadilan yang bertentangan," ungkap dia.
Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut mengaku belum mendengar putusan MA. "Saya belum terima berkasnya," ujar Mbak Tutut kepada merdeka.com, kemarin.
Putri sulung Presiden Soeharto ini mengaku belum bisa mengambil langkah apapun karena salinan berkas putusan MA belum di tangannya. Dia menegaskan, langkah lanjutan akan ditempuh setelah menerima salinan resmi dari MA.
"Nanti kalau berkasnya sudah diterima baru menentukan langkahnya," tegasnya.
Bagaimana reaksi kubu Hary Tanoe? Mereka menanggapi dingin putusan MA. Bahkan terkesan tidak peduli dengan putusan itu dengan pelbagai alasan dan penjelasan. Berikut sikap kubu Hary Tanoe soal keputusan TPI atau MNC TV yang harus kembali ke pangkuan Mbak Tutut.
Advertisement
Juru bicara MNC Grup Arya Sinulingga tidak peduli dengan putusan MA.
"(Putusan) Itu tidak ada hubungannya dengan kami (MNC)," tegas Arya kepada merdeka.com, Selasa (11/11).
Menurutnya, MNC tidak pernah berurusan dengan Mbak Tutut. Kisruh itu terjadi antara CPTI dengan PT Karya Berkah Bersama. "Itu kasus PT Berkah sama Tutut. Kita tidak ada urusan," jelasnya.
Dia merasa MNC tidak pernah berurusan dengan kubu Tutut. Sebab, pengambilalihan TPI oleh MNC dilakukan pada 2006. Sedangkan kisruh kepemilikan saham TPI dipersoalkan pada 2010 antara CPTI dengan PT Berkah.
"Jadi tidak ada hubungannya dengan MNC," ucapnya.
Advertisement
MNC Grup tanggapi dingin putusan Mahkamah Agung soal kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini berganti nama menjadi MNC TV. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus sengketa antara kubu Hary Tanoesoedibjo dan kubu Siti Hardiyanti Rukmana.
Juru bicara MNC grup Arya Sinulingga menegaskan, pihak MNC tidak ada hubungannya dengan kisruh kepemilikan TPI. Arya menjelaskan, kisruh kepemilikan TPI antara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) dengan PT Karya Berkah Bersama, bukan dengan MNC Grup.
Dengan begitu, kata dia, MNC TV tetap menjadi bagian dari MNC Grup. "MNC Grup tetap miliki 75 persen saham MNC TV, tidak ada urusan dengan kasus itu," ujar Arya kepada merdeka.com, Selasa (11/11).
Advertisement
Kubu Hary Tanoe berkukuh sebagai pemilik sah dari MNC TV sejak 2006. Arya menjelaskan, kepemilikan Hary Tanoe di MNC TV tidak pernah dipersoalkan.
"Dulu waktu 2007, tidak ada yang keberatan waktu MNC jadi perusahaan Tbk. tidak ada yang keberatan dengan kepemilikan saham di MNC TV," jelas Juru bicara MNC grup Arya Sinulingga.
Advertisement
Jika mengacu pada putusan MA pada Oktober 2013, maka kepemilikan TPI dikembalikan ke Tutut dan nama MNC TV bisa dikembalikan menjadi TPI. Namun Arya membantah keras itu.
"MA tidak bisa sewenang-wenang karena itu aset kami sejak 2006. Kami yang miliki MNC TV sejak 2006, dan tidak akan ganti nama lagi jadi TPI," tegas Juru bicara MNC grup Arya Sinulingga.