Kementerian Keuangan menggelar rapat dengan Direktorat Jenderal Pajak membahas pencapaian penerimaan pajak ini. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebut tiap kanwil menjabarkan permasalahannya.
Para kanwil itu sudah ditekan untuk menggenjot penerimaan pajak agar mencapai target yang telah ditetapkan. Dalam APBN-P 2014, pemerintah mematok penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.072,3 triliun.
"Rapat bagaimana mengupayakan target penerimaan pajak bisa tercapai. Masalahnya apa sampai tidak mencapai target?" kata Madiasmo di kantor pusat pajak, Senin (3/11).
Namun Mardiasmo enggan menyebut realisasi penerimaan pajak hingga saat ini. Mardiasmo juga tidak bisa menjamin target pajak bakal tercapai. Dia hanya mengatakan, pemerintah mengupayakan mendekati target.
"Ya kita usahakan mendekati lah. Intinya tadi kita lihat masalah di lapangan seperti apa. Apa yang bisa dibantu pusat, dan apa yang harus menghubungi siapa," ungkapnya.
Mantan Kepala BPKP ini menyebut beberapa persoalan yang membuat penerimaan pajak belum maksimal. Salah satunya adanya bendahara umum tidak menyetorkan penerimaannya ke negara. "Banyak bendahara umum mungut tapi tidak setor ke negara," tegasnya.
Sekadar diketahui, data 26 September 2014, penerimaan negara dari sektor pajak baru terkumpul Rp 683 triliun, alias 65 persen dari target APBN tahun ini. Penurunan terjadi dari sektor Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengakui perolehan hingga September cuma sedikit meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Buat mengejar target, dia akan menerapkan beberapa strategi, salah satunya menguber orang superkaya di Indonesia agar tak lagi mengemplang Pajak Penghasilan (PPh) pribadi.
"Kita sudah MoU dengan Polri untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap individu yang berpenghasilan besar. Mereka ini akan jadi sasaran, supaya muncul kepatuhan lebih besar dari para wajib pajak berpenghasilan besar," kata Fuad di kantornya, Jakarta, Senin (29/9).
Dari analisis Ditjen Pajak, maraknya mobil murah ramah lingkungan jadi biang kerok penerimaan dari PPnBM anjlok. Sedangkan PPN Dalam Negeri tak terkumpul maksimal, akibat restitusi disebabkan aturan undang-undang.