Direktur utama PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino menolak dijadikan penyebab kepadatan Pelabuhan Tanjung Priok. Menurutnya, biang penyebab kepadatan pelabuhan utama di Tanah Air itu adalah institusi di luar Pelindo II, semisal Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Badan Karantina Kementan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
"Jadi sekarang kalau priok macet bukan karena otoritas pelabuhan," ujar Lino di Jakarta Convention Center, Rabu (3/9).
Menurutnya, otoritas pelabuhan hanya membutuhkan waktu satu hari untuk mengeluarkan peti kemas dari pelabuhan. Namun, kenyataannya, waktu inap atau dwelling time kontainer di Tanjung Priok mencapai 6 hari.
"Semua orang sudah tahu, dwelling time yang lama bukan karena kita. Barang lama-lama di pelabuhan saya enggak senang," ucap dia.
Atas dasar itu, menurut Lino, Kementerian Perhubungan harus segera menaikkan tarif Cargo Handling Charge (CHC). Dengan demikian, investor dapat memiliki kepastian berusaha di Indonesia.
Sayang, Menteri Perhubungan EE Mangindaan tak merespon usulan penaikan CHC lebih dari sebulan. Seharusnya, jika tak merespon selama itu, Menhub tak berhak menolak usulan.
"Yang gini-gini, sehingga investor yang datang ke Indonesia tahu saya bermainnya di mana. Jangan tiba-tiba orang dikasih izin bangun pelabuhan umum mesti tender gitu," kata dia.