Kementerian Perdagangan meminta bantuan ahli hukum untuk mencari solusi terkait pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai 10 persen untuk produk pertanian segar. Pasalnya, pemberlakuan pajak tersebut menjadi disinsentif bagi peningkatan produktivitas dan hilirisasi produk pertanian.
"Kita minta ahli hukum, apa solusinya? Yang dicabut Mahkamah Agung (MA) hanya beberapa pasal, bukan Peraturan Pemerintah (PP) secara keseluruhan," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Jumat (22/8).
Sekedar mengingatkan, pada 25 Februari 2014, MA mengabulkan gugatan para pengusaha kelapa sawit kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka meminta PP No.31/2007 yang mengatur barang-barang kena pajak bersifat strategis dibebaskan PPN dibatalkan. Alasannya, beleid tersebut menghilangkan hak restitusi mereka.
"Kalau sudah keputusan dari MA itu final. Kita tidak boleh mengubah, mengulangi membuat kebijakan yang sama. Kita cermati apa solusinya setelah keputusan MA."
Kendati demikian, pada gilirannya, keputusan hukum tersebut menimbulkan kontroversi. Berbagai asosiasi produsen produk pertanian primer menolak pemberlakuan PPN tersebut.
"Insentif yang kami create untuk petani berkurang, bahkan hilang. Jadi kami juga tahu betapa agresifnya pembeli dari agen pabrik di luar negeri, bahan bakunya ada di Indonesia, mereka merayu petani. Kami khawatir, ekspor olahan yang sudah positif, bisa balik lagi (negatif)," kata Bayu. "Logika ekonomi saja, buat apa capek-capek bikin disini (hilirisasi), impor saja."