Tidak hanya memperkecil batasan utang luar negeri perusahaan pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan mengatur modal minimal perusahaan pembiayaan. Aturan ini akan tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai revisi aturan Menteri Keuangan No 84 Tahun 2006 tentang pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK Firdaus Djaelani menyebut, nantinya modal perusahaan pembiayaan minimal Rp 100 miliar. Saat ini masih banyak perusahaan pembiayaan yang masih mempunyai modal di bawah ketentuan itu.
"Ketentuan kesesuaian permodalan untuk memperkuat industri pembiayaan. Sekarang masih ada 83 perusahaan pembiayaan memiliki modal di bawah Rp 100 miliar," ucap Firdaus dalam acara halal bi halal APPI di Crown Hotel, Jakarta, Selasa (12/8).
Jika aturan tersebut resmi diberlakukan, pihaknya berjanji memberi tenggat waktu tertentu kepada perusahaan pembiayaan untuk mencukupi batas minimum permodalan. Jika ada perusahaan pembiayaan yang tidak mampu, disarankan melakukan merger atau penggabungan dengan perusahaan lainnya.
"Di negara lain dorongan merger kencang sekali apabila perusahaan pembiayaan banyak yang kecil kecil," tegasnya.
Meski demikian, Firdaus mengakui rencana kebijakan ini belum disosialisasikan pada perusahaan pembiayaan. Setelah aturan baru nanti OJK akan melakukan sosialisasi dan memberi waktu pada perusahaan pembiayaan.
"Sekarang belum kita kasih tau, aturannya kan nanti Oktober, sekarang masih digodok," tutupnya.