Pengusaha tv berbayar gerah dengan operator ilegal

Perkembangan operator ilegal dinilai sudah terjadi secara masif dan sudah terjadi di Jakarta.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Pengusaha tv berbayar gerah dengan operator ilegal
Nonton TV. shutterstock

PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) menilai menjamurnya sejumlah perusahaan tv berbayar ilegal kian meresahkan perusahaannya. Televisi berbayar yang ilegal tersebut, telah menayangkan kembali saluran yang seharusnya dibayar.MNC Sky sendiri merupakan anak usaha dari MNC Group ini memiliki bisnis tv berbayar dengan merek Indovision, Oke Vision dan Top TV. "Kita akan minta Asosiasi Multimedia untuk bersama-sama dengan pihak berwenang, untuk mengerem operasi operator ilegal yang sangat mengganggu," ujar Direktur Utama MSKY, Rudy Tanoesoedibjo saat acara Corporate Update di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Senin (11/8).Perkembangan operator ilegal tersebut, sudah terjadi secara masif. Padahal 2005, hanya berada di kota tertentu seperti Sulawesi dan Kalimantan. "Sekarang sudah enggak malu-malu lagi pencurian dari hak cipta (siaran), sudah terjadi di Kota Jakarta dan sekitarnya," ujar kakak kandung dari Hary Tanoesoedibjo.Rudy juga menjelaskan hal yang  dilanggar oleh operator televisi berbayar ilegal bukan hanya dari soal perizinan. Tetapi, berimbas pada tidak adanya pajak yang dibayarkan pada kas negara, serta tidak membayar hak cipta. Modus yang sering dilakukan operator ilegal adalah hanya dengan menanam kabel untuk mengambil secara sembunyi-sembunyi sebuah saluran tv berbayar. "Kemudian dijual. Jadi enggak ada PPN dan PPH. Ini sangat mengganggu perusahaan dan khususnya perkembangan industri tv berbayar di Indonesia," katanya.

Rekomendasi