Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping. Berdasarkan beleid itu, untuk setiap tenaga kerja asing yang disewa oleh sebuah perusahaan, maka seorang tenaga kerja pendamping berkewarganegaraan Indonesia juga harus direkrut.
"Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian," sesuai bunyi Pasal 12 Perpres ini, seperti dikutip dari lama sekretariat kabinet, Minggu (27/7).
Tak cuma memberi pendamping lokal, setiap pekerja di perusahaan yang masuk kriteria juga wajib memberikan pelatihan setara dengan kompetensi yang diduduki pekerja asing tersebut.
Ketentuan ini tidak berlaku untuk jabatan direksi dan/atau komisaris. Perpres itu juga tidak mengikat bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan-badan internasional.
Beleid ini sekaligus mengatur bahwa Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) akan diberikan, asal sudah ada kejelasan dari perusahaan bahwa tenaga pendamping disediakan. IMTA hanya berlaku lima tahun, lantas diperpanjang dengan mempertimbangkan pasar kerja di Indonesia.
“Kewajiban memiliki IMTA tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang menggunakan TKA sebagai pegawai diplomatik atau konsuler,” bunyi Pasal 8 perpres tersebut.
Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menegaskan perusahaan menyewa jasa pekerja asing, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.