Tim buser' siapkan draf gugatan balik buat Newmont

Newmont dinilai lalai karena menghentikan produksi tanpa sepengetahuan pemerintah.

Alwan Ridha Ramdani
Oleh Alwan Ridha Ramdani - Reporter
Tim buser' siapkan draf gugatan balik buat Newmont
Tambang Grasberg . ©2014 Merdeka.com/panoramio.com

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Sukhyar mengaku, pemerintah masih menggodok poin-poin yang akan jadi tuntutan pemerintah menggugat balik Newmont Nusa Tenggara. Gugatan balik didasari kekecewaan pemerintah karena Newmont menggugat Indonesia ke arbitrase internasional. Terutama terkait penerapan UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara di mana di dalamnya terdapat larangan ekspor bahan mineral mentah.

"Kita negosiasi sedang berjalan, artinya saat negosiasi harus ada kepercayaan antara dua belah pihak," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/22).

Dia menegaskan pihaknya bisa melakukan tekanan pada Newmont, saat ini posisi pemerintah siap menghadapi gugatan tersebut. "Perpres tim work pemerintah sudah disiapkan. Timnya adalah tim buser yang bekerja secara daily dan dilaporkan pada Menko," katanya.

Sukhyar memaparkan, dasar gugatan balik buat Newmont adalah penghentian kegiatan produksi batu bara. Awal bulan lalu, Newmont mengumumkan penghentian produksi konsentrat tembaga di Batu Hijau lantaran kebijakan pelarangan ekspor. Dampaknya, Newmont terpaksa harus memotong gaji dan merumahkan 80 persen dari 4.000 karyawannya.

"Itu yang kita lakukan. Kita akan menyurati abitrase. Newmont lalai karena menghentikan produksi tanpa sepengetahuan kita, kalau darurat itu harus ada kesepahaman dua pihak."

Dia memahami keberatan Newmont atas UU Minerba membuat eksport terganggu. Namun, undang-undang harus dipahami sebagai aturan dan kewajiban. "UU Minerba ini tekanan kita pada mereka,"

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung menegaskan pemerintah tidak akan sekadar meladeni gugatan PT Newmont Nusa Tenggara di Badan Arbitrase Internasional (The International Center for the Settlement of Investment Disputes/ICSID).

Republik Indonesia sudah menyelesaikan draf gugatan balik kepada perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. Naskah gugatan balik ini prinsipnya telah disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat lalu.

"Kita meladeni dulu gugatan Newmont di ICSID, setelah itu kita siapkan materi untuk menggugat balik di arbitrase yang berbeda," kata Menko selepas rapat bersama terkait Newmont di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/7).

Dia belum mau mengungkap substansi gugatan balik itu. Jadi tidaknya RI menggugat balik, masih tergantung syarat yang sudah pernah disampaikan. Yakni, asal Newmont mencabut gugatan dari ICSID, otomatis Indonesia tidak akan meneruskan konflik dengan tambang emas dan tembaga AS itu.

Penyelesaian kisruh lalu ini akan kembali ke berkutat pada renegosiasi Kontrak Karya kedua pihak. "Kalau Newmont menarik diri, kita akan melanjutkan perundingan kembali," kata pria akrab disapa CT.

Kalaupun jadi menggugat balik, CT mengingatkan prosesnya tidak akan dilakukan di ICSID. "Kan ada ICSID, ada UNCITRAL. Jadi kita membuka kemungkinan itu. Tergantung perkembangan dalam situasi terjadi Dalam beberapa hari ke depan."

Rekomendasi