4 Pernyataan Chairul Tanjung bikin kuping Newmont panas

Tim teknis untuk melayani gugatan tersebut dipimpin Kepala BKPM Mahendra Siregar.

Wisnoe Moerti
Oleh Wisnoe Moerti - Reporter
4 Pernyataan Chairul Tanjung bikin kuping Newmont panas
Chairul Tanjung dilantik jadi Menko Perekonomian. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Perusahaan tambang yang berafiliasi ke Amerika Serikat, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) belum menunjukkan tanda-tanda mencabut gugatannya ke arbitrase internasional terkait aturan larangan ekspor mineral pada the International Center for the Settlement of Investment Disputes.

Mereka berkilah, pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga harusnya dimulai Januari 2017, sesuai kontrak Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.

Pemerintah sudah memanggil petinggi Newmont untuk membicarakan soal gugatan ini. Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait pencabutan gugatan di arbitrase.

Kondisi ini membuat Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung habis kesabaran. 

CT sapaan akrabnya menegaskan, bila Newmont tak segera mencabut gugatan dalam waktu dekat, maka pemerintah langsung melancarkan gugatan balik. Otomatis, izin ekspor konsentrat bagi perusahaan itu juga batal diberikan.

Untuk melakukan gugatan balik ini, pemerintah sudah menyiapkan pengacara serta inventarisasi pelanggaran Newmont selama beroperasi di Kawasan Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat.

Akhir pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan tim kuasa hukum untuk menghadapi PT Newmont Nusa Tenggara di Badan Arbitrase Internasional.

Dengan demikian, proses pembahasan gugatan tambang Amerika Serikat itu di The International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) dipastikan berlangsung sebelum 3 Agustus 2014.

Berdasarkan rapat dipimpin Menko Perekonomian Chairul Tanjung , disetujui pembentukan tim teknis untuk melayani gugatan tersebut dipimpin Kepala BKPM Mahendra Siregar. Tugasnya dalam beberapa hari ke depan memilih kuasa hukum yang mewakili pemerintah di ICSID.

"Tim teknis ini diketuai Kepala BKPM dibantu wamen ESDM, sesmenko perekonomian, dibantu pejabat kejagung dan Kemenkum HAM untuk melakukan langkah-langkah yang perlu diambil, pertama adalah penunjukan kuasa hukum pemerintah Indonesia," kata Menko selepas rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/7).

Susunan kuasa hukum dan jawaban atas gugatan Newmont dilayangkan secepatnya karena ada batas waktu dari ICSID. Gugatan tambang beroperasi di Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat itu dilayangkan 15 Juli 2014.

"Kita diberi waktu 20 hari menghadapinya, maka dalam minggu ini kita akan langsung menghadapi," kata pria akrab disapa CT itu.

Chairul Tanjung termasuk salah satu yang berdiri di garda terdepan menghadapi gugatan Newmont . Berkali-kali mantan Ketua Ekonomi Nasional (KEN) ini mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tegas dan membuat kuping petinggi Newmont panas. Berikut pernyataan-pernyataan CT.

Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung menegaskan pemerintah tidak akan sekadar meladeni gugatan PT Newmont Nusa Tenggara di Badan Arbitrase Internasional (The International Center for the Settlement of Investment Disputes/ICSID).

Republik Indonesia sudah menyelesaikan draf gugatan balik kepada perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. Naskah gugatan balik ini prinsipnya telah disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat lalu.

"Kita meladeni dulu gugatan Newmont di ICSID, setelah itu kita siapkan materi untuk menggugat balik di arbitrase yang berbeda," kata Menko selepas rapat bersama terkait Newmont di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/7).

Dia belum mau mengungkap substansi gugatan balik itu. Jadi tidaknya RI menggugat balik, masih tergantung syarat yang sudah pernah disampaikan. Yakni, asal Newmont mencabut gugatan dari ICSID, otomatis Indonesia tidak akan meneruskan konflik dengan tambang emas dan tembaga AS itu.

Penunjukan kuasa hukum untuk menghadapi Newmont sekaligus mengirim sinyal pada petinggi Newmont untuk tidak macam-macam pada Pemerintah RI.

"Kalau kita sudah menunjuk lawyer, artinya kita mau bilang don't play the game with our country (jangan main-main dengan negara kami). Kita selalu siap menghadapi apapun," tegas Chairul Tanjung.

Chairul Tanjung mengklaim tidak memberikan restu bagi perusahaan tambang untuk mengekspor bahan mentah. Sebab itu melanggar aturan dalam UU no.9 tahun 2009 tentang minerba.

Sebaliknya, bos CT Corps ini justru meminta semua perusahaan tambang, termasuk Freeport dan Newmont, untuk tunduk aturan hukum Indonesia. "Saya tidak mau melanggar UU, kalau kamu meminta saya melanggar UU, sampai mati saya tidak akan melakukannya. Justru dia yang harus ikut UU," tegasnya.

Chairul Tanjung menegaskan sikap kecewa pemerintah Indonesia atas langkah Newmont. Sebab, di tengah perundingan dan negosiasi mengenai kontrak karya, perusahaan yang berafiliasi ke AS tersebut justru mengambil langkah gugatan.

"Dalam proses negosiasi ini tentu kita kecewa kalau ada pihak yang tiba-tiba menyatakan mereka ingin mengajukan gugatan arbitrase, padahal kita masih dalam pembicaraan dalam proses negosiasi," ucapnya.

CT sapaan akrabnya menyatakan, pemerintah menjadi ragu dengan Newmont. "Ini tentu membuat kita melihat apakah betul Newmont masih memiliki niat baik dengan pemerintah RI? " tanyanya.

Mantan Ketua Komite Ekonomi Nasional ini belum dapat mengungkapkan masa depan dan kelanjutan renegosiasi dengan Newmont. Salah satu alasannya karena Newmont dinilai tidak punya itikad baik lantaran mengadukan gugatan ke arbitrase di tengah masih berjalannya perundingan.

"Mereka masih tetap mau duduk bareng tetapi mereka mengajukan surat (arbitrase). Kita sedang berunding kok mereka tiba-tiba mengajukan surat, itu kan tidak baik," tegasnya.

Rekomendasi