BI: Bukti krisis 2008 harusnya ditanyakan pada para bankir

Kalau bukti masih dirasa kurang, majelis dan jaksa KPK disarankan memeriksa data nilai tukar Rupiah pada akhir 2008.

Ardyan Mohamad
Oleh Ardyan Mohamad - Reporter
BI: Bukti krisis 2008 harusnya ditanyakan pada para bankir
krisis ekonomi. shutterstock

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menilai, saat menjatuhkan vonis pada terdakwa Budi Mulya di kasus Bank Century, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mempertimbangkan pendapat para bankir.

Alasan hakim bahwa tidak ada krisis ekonomi di Indonesia pada 2008 ketika dana talangan dikucurkan, dianggapnya berlawanan dengan situasi riil saat itu.

"Tanya saja ke pihak perbankan, para bankir, tanya ke Ketua Perbanas, tanya ke ketua IBU, bagaimana kondisinya. Apakah 2008 itu ada krisis apa tidak. Bagi BI dan KSSK, tahun 2008 itu ada krisis," kata Mirza selepas mengikuti rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (17/7).

Mirza meyakininya seniornya di BI dan Kemenkeu enam tahun lalu mengupayakan langkah terbaik supaya Indonesia terhindar dari krisis seperti pada 1997.

Lebih jauh lagi, BI mengingatkan dengan saling terkaitnya institusi keuangan dunia, mustahil bila krisis di Amerika Serikat tidak mempengaruhi negara lain, termasuk Indonesia. Pada triwulan IV 2008, AS sampai memberi dana talangan kepada banyak bank, serta menurunkan suku bunganya dari 5 persen jadi 0,25 persen.

"Itu menunjukkan bahwa ada krisis besar di AS, dan AS sebagai negara besar di dunia kalau dia krisis, berpengaruh ke seluruh dunia," imbuh Mirza.

Kalau bukti itu masih dirasa kurang, majelis dan jaksa KPK disarankan memeriksa data nilai tukar Rupiah pada akhir 2008. Mirza melihat, kondisi itu menunjukkan data valid, bahwa situasi ekonomi di Tanah Air memburuk.

"Paling gampang lihat saja kurs Rupiah di akhir tahun 2008. Itu kan kurs rupiah dari Rp 9.000 per USD, ke Rp 13.000 per USD," tandasnya.

Kemarin, dalam putusan terhadap terdakwa Budi Mulya, Ketua Majelis Hakim Afiantara menilai data persidangan tidak menunjukkan badai krisis itu menerpa Indonesia.

"Anggapan mengenai krisis global memang mempengaruhi dunia, tetapi tidak untuk Indonesia," kata Hakim Afiantara saat membacakan amar putusan Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7).

Hakim Afiantara lebih sepakat dengan pendapat Wakil Presiden RI 2004 sampai 2009, Jusuf Kalla, dan ekonom Faisal Basri. JK menyatakan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih cukup baik pada tahun 2008.

"Sesuai dengan pendapat ahli Faisal Basri yang menyatakan bahwa global financial crisis yang dipicu Lehman Brothers di Amerika Serikat yang bisa bertahan ada tiga negara yaitu China, India dan Indonesia," ujar Afiantara.

Atas dasar itu, majelis memvonis Budi Mulya 10 tahun bui. Talangan Rp 6,5 triliun kepada Bank Century juga dianggap melanggar hukum.

Rekomendasi