Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz akan melaporkan 100 pengembang penyalahguna aturan kawasan hunian berimbang. Total akan ada 291 pengembang penyalahguna aturan.Pada 17 Juni 2014, dia sudah melaporkan 191 pengembang ke Kepala Polri, Jendral Sutarman. Dia menyerahkan surat hasil audit bernomor 172/n/hk.02.04/06/2014."Laporan kepolisian tak akan dicabut, nanti nambah 100. Jadi 291," ujar Djan Faridz di Jakarta, Senin (7/7).Menurut dia, pengembang tersebut rata-rata berasal dari Bandung, Surabaya, Makassar, Medan, Bekasi. Tujuan pelaporan tersebut agar bangunan rumah untuk rakyat berpenghasilan rendah bertambah. "Tujuannya buat rakyat bukan saya," ucapnya.Politisi PPP ini mengaku minggu depan akan mendatangi Kapolri guna menanyakan kelanjutan proses pelaporan, apakah sudah ada pemanggilan pada pengembang atau belum. Dia menegaskan tidak takut jika pelaporannya tersebut akan dituntut balik oleh pengembang. "Kalau demi rakyat saya dituntut enggak apa-apa," katanya.Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 10 tahun 2012 di mana mewajibkan pengembang membangun permukiman dengan komposisi 1:2:3 untuk rumah mewah, rumah menengah dan rumah murah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Permenpera diperkuat oleh UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) nomor 1 tahun 2011.Sebelumnya, sejumlah perusahaan yang dilaporkan antara lain Ciputra Group, Perumnas, Agung Sedayu Group, Pakuwon Group, Sinarmas Land, Agung Podomoro Group dan lain-lain.
Menpera akan kembali polisikan 100 pengembang
Sebelumnya, 191 pengembang telah dipolisikan akibat menyalahi aturan hunian berimbang.
Rekomendasi