Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo membantah anggapan bahwa pihaknya tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung tentang pengembalian MNC TV yang dulu bernama TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau yang disapa akrab Mbak Tutut.
Hary Tanoe mengklaim masih sebagai pemilik MNC TV. "Itu kan kata dia, kata saya tidak ada apa-apa, buktinya saya masih memilikinya," kata Hary di MNC Tower, Jakarta, Selasa (29/4).
Hary menanggapi secara santai laporan kubu Tutut ke Bareskrim Polri beberapa waktu. "Ini kan negara hukum, semua orang lakukan yang mereka anggap benar," imbuh Hary.
Sebelumnya, Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe (HT) dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri 17 Maret 2014. Selain HT, Direktur MNC lainnya, SN Sunisma juga dilaporkan atas tuduhan pengusiran paksa direksi pada 11 Januari lalu dengan nomor laporan 152/III/2014/Bareskrim/17 Maret 2014.
Tutut melalui pengacaranya, Dedi Kurniadi melaporkan Hary Tanoe kepada Bareskrim Polri lantaran merasa dirugikan oleh Hary Tanoe yang masih menguasai TPI. Padahal, menurut Tutut, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), TPI sah milik Tutut Soeharto.
Kubu Hary Tanoe menganggap putusan MA tersebut tak mengikat MNC. Pasalnya, kasus tersebut dinilai murni urusan PT Berkah Karya Bersama dan TPI. MNC mengakuisisi TPI melalui PT Berkah Karya Bersama pada 2006.
Mahkamah Agung (MA) pada 23 Oktober 2013 lalu mengabulkan gugatan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama. MA menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam keputusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Tutut dan membatalkan putusan PT Jakarta No 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan PN No 10/pdt.g/2010.
Putusan tersebut memastikan TPI kembali ke pangkuan Tutut. Namun demikian, sampai kini putusan MA itu tidak dipatuhi oleh kubu Hary Tanoe. Masih ada dualisme direksi di TPI (sekarang MNC TV).