BPK: Suntikan modal Rp 1,25 T ke Bank Mutiara menyalahi UU

BI yang langsung memberikan izin LPS menyuntik dana talangan hanya berbekal surat permohonan melanggar Peraturan BI.

Ardyan Mohamad
Oleh Ardyan Mohamad - Reporter
BPK: Suntikan modal Rp 1,25 T ke Bank Mutiara menyalahi UU
bank expo. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan penyertaan modal kelima kalinya dari Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Mutiara, 23 Desember 2013 menyalahi undang-undang. Akan tetapi, perhitungan potensi kerugian negara belum tuntas karena Bank Indonesia belum bersedia dimintai keterangan.

Temuan itu telah disampaikan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 17 April lalu.

"Proses penyertaan modal sementara dari LPS ke Bank Mutiara, patut diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua BPK Hadi Purnomo di Jakarta, Senin (21/4).

Indikator pelanggaran itu terlihat dari keberadaan aset produktif yang masuk kategori kolateral lima alias aset toxic, tidak pernah dilaporkan direksi Bank Mutiara kepada LPS. Hasilnya, rasio kecukupan modal (CAR) bekas Bank Century itu sepanjang periode 2011-2013 terkesan bagus.

Hadi menjelaskan, auditor BPK berhasil menemukan fakta, bahwa sebetulnya pada 30 Juni 2013, CAR Bank Mutiara sudah minus 3,16 persen.

Pada 29 Juli 2013, barulah bank yang bermasalah ini menulis surat permohonan kepada Deputi I Bank Indonesia agar mendapat suntikan modal, dan kemudian dikabulkan oleh bank sentral.

Sikap BI yang langsung memberikan izin LPS menyuntikkan dana talangan hanya berbekal surat permohonan, menurut Hadi, melanggar Peraturan BI pasal 33. Sebab, sepanjang Juli hingga Desember ketika dana talangan diberikan, Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang terdiri dari bank sentral, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan, belum menggelar rapat.

"Kalau terjadi sampai CAR minus, maka bank itu tidak dapat disehatkan, dan harus dimintakan keputusan FKSSK bahwa apakah itu nanti berkelanjutan atai tidak. Tapi ini langsung dibayar oleh LPS kepada Bank Mutiara," ungkap Hadi.

Sejauh ini, BPK baru mewawancarai 25 saksi ahli terkait dengan latar belakang dan prosedur pengucuran dana talangan Rp 1,24 triliun tahun lalu. Mereka terdiri atas 10 orang direksi Bank Mutiara, 1 orang petinggi anggota FKSSK, dan sisanya dari LPS.

"Bank Indonesia dengan surat tanggal 20 Januari 2014 menolak diperiksa, karena BPK belum mendapat izin dari DPR," kata Hadi.

Auditor tertinggi negara memastikan akan terus melanjutkan pemeriksaan tersebut. Status Hadi yang pensiun per hari ini tidak menghalangi, sebab status audit dana talangan Bank Mutiara itu adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Keterangan BI jadi kunci, sebab pada Desember 2013 ketika dana talangan diberikan, fungsi pengawasan perbankan masih berada di bank sentral belum berpindah ke OJK. Sejauh ini, data-data yang didapatkan BPK barulah dari OJK.

"Ini pasti akan ditingkatkan ke level pemeriksaan, tapi kan sekarang kita belum bisa menguji BI. Sedangkan untuk izin (memeriksa pejabat BI), DPR masih reses sampai Mei," tuturnya.

Melihat sejarah pengucuran modal atau dana untuk Bank Mutiara atau yang semula bernama Bank Century,  LPS menyetorkan modal sementara ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun pada November 2008. Dengan demikian masa penyertaan modal LPS ke bank itu genap berusia 5 tahun pada November 2013.

Akhir November 2013, BI minta kepada LPS untuk menambah modal Bank Mutiara sebesar Rp 1,5 triliun. Suntikan modal ini diperlukan untuk menaikkan rasio kecukupan modal (CAR), sesuai dengan peraturan BI. Namun tidak semua dikabulkan.

Senin (23/12) malam LPS akhirnya kembali mencairkan PMS ke Bank Mutiara sebesar Rp 1,249 triliun. Itu dilakukan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Mutiara yang dihadiri komisioner LPS dan direksi dan komisaris Bank Mutiara.

"Semula BI minta agar LPS menyetorkan PMS ke Bank Mutiara sebesar Rp 1,5 triliun. Namun setelah dilakukan audit oleh auditor independen, nilainya turun menjadi Rp 1,249 triliun. Sudah merupakan hasil verifikasi terakhir BI," kata Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho.

Rekomendasi