Jumlah kapal niaga nasional selama rentang waktu 2005-2014 bertambah 13.326 unit atau tumbuh 120 persen dari tahun 2005 yang hanya mencapai 6.041 unit. Pertumbuhan jumlah armada niaga nasional atas penerapan asas cabotage, melalui inpres 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional yang diperkuat dengan UU No.17/2008 Tentang Pelayaran.
Sementara, kapasitas kapal tumbuh 230 persen dari 5,67 gross tonage menjadi 19.3 juta GT. Kenaikan jumlah armada kapal niaga nasional terjadi pada semua jenis kapal, kecuali pada jenis kapal penunjang kegiatan lepas pantai atau offshore.
"Hampir kesemuanya, hanya tinggal kapal offshore. Itu tinggal sedikit," ujar Plt. Kapuskom Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan, Rabu (26/3).
Selain penerapan azas cabotage, lonjakan jumlah armada nasional meningkat karena mudahnya sektor pinjaman modal dari perbankan terhadap pengusaha pelayaran nasional.
"Itu juga dibantu, kemudahan dalam mendapat pinjaman. Itu seluruh pemangku kepentingan BI dan perbankan juga memberikan bantuan sesuai domain," jelasnya.