Rencana OJK tekan kredit macet dinilai masuk akal

Saat ini perbankan tengah berada pada kondisi ketatnya likuiditas.

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
Rencana OJK tekan kredit macet dinilai masuk akal
Rencana OJK tekan kredit macet dinilai masuk akal

Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan rasio kredit bermasalah bank (NPL) di bawah 5 persen untuk bank-bank tertentu, belum diketahui oleh seluruh pelaku sektor perbankan.

Direktur Utama Bank OCBC NISP Tbk (NISP) Parwati Surjaudaja menilai, rencana OJK tersebut cukup masuk akal dan punya dasar yang kuat. Sebab saat ini perbankan tengah berada pada kondisi ketatnya likuiditas. Parwati sendiri mengaku NPL perseroan berada jauh di bawah batas ketentuan BI.

"Belum tahu (rencana OJK). Itu reasonable juga, kita kebetulan ada di 0,7 persen, nett nya 0,3 persen jadi tidak ada masalah," ungkap Parwati di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (7/3).

Menurutnya, dengan berlakunya rasio NPL yang lebih rendah dari 5 persen, perbankan akan didorong semakin menjaga kualitas kredit masing-masing. Perbankan harus sangat hati-hati agar bisa menekan kredit macet.

"Tetapi kualitas aset itu kan sebetulnya bukan hanya sudah diberikan terus dijaga agar tidak macet ya, tapi sebetulnya penghindarannya, dari awalnya. Bagaimana kita mendefinisikan sektor mana yang akan dibiayai, sektor mana yang berpotensi, sektor mana yang akan menimbulkan masalah, dari situ kemudian baru kita bisa memastikan kembali pemberiannya lancar sehingga kualitasnya bisa dijaga terus," imbuh Parwati.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bakal memberikan peluang kepada pengawas perbankan untuk memberlakukan batas rasio kredit bermasalah lebih rendah dari aturan yang berlaku saat ini sebesar 5 persen, kepada bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, kewenangan tersebut diberikan berdasarkan mekanisme supervisory approach atau pendekatan pengawasan.

"Kalau aturan yang berlaku sampai sekarang masih 5 persen. Tapi dengan supervisory approach, pengawas bank punya kewenangan untuk menetapkan di bawah itu untuk bank-bank tertentu," jelas Nelson kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/3).

Dalam menetapkan rasio NPL lebih rendah dari 5 persen, lanjut Nelson, pengawas perbankan akan dibekali dengan kriteria-kriteria tertentu. Dengan demikian, bank yang memenuhi kriteria tersebut akan menerapkan batas rasio NPL lebih rendah dari 5 persen.

"Tentunya dengan pertimbangan tertentu dari pengawas bank," tutur Nelson.

Penerapan kebijakan tersebut diupayakan untuk menurunkan risiko kredit bermasalah di sektor perbankan. Terlebih lagi dengan kondisi perekonomian saat ini di mana suku bunga tinggi dan perbankan dengan menghadapi ketatnya likuiditas.

Rekomendasi