Pemda desak revisi perjanjian investasi warisan zaman Orba

Perjanjian konsep BIT bernuansa kolonial dan merugikan serta terbukti telah ditinggalkan negara lain di dunia.

Ardyan Mohamad
Oleh Ardyan Mohamad - Reporter
Pemda desak revisi perjanjian investasi warisan zaman Orba
tambang. shutterstock

Kabupaten Kutai Timur menganggap sengketa yang terjadi antara Churchill Mining Plc dengan Indonesia di Badan Arbitrase Internasional, muncul akibat kebijakan zaman Orde Baru. Di era Presiden Soeharto, memang dilakukan Bilateral Investment Treaty (BIT), salah satunya dengan Inggris dan Australia.Bupati Kutai Timur Isran Noor menyatakan, Churchill berhasil memanfaatkan celah hukum di BIT, yang mengatakan 'pemerintah bersedia (hereby consent) untuk menjalani arbitrase bila ada sengketa investasi'. Perjanjian yang dibuat puluhan tahun lalu itu, sangat melemahkan Indonesia karena hak investor asing lebih banyak."Kita maklum, BIT itu ditandatangani saat posisi Indonesia lemah dan membutuhkan investasi asing," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (4/3).Menggunakan BIT untuk memperkuat gugatan itu juga menjadi alasan Planet Mining Pte Ltd turut menggugat Indonesia. Perusahaan Australia itu, pada 2010 saat kasus ini pertama disidangkan, tak pernah berurusan dengan Kutai Timur.Kini, Planet mendadak ikut meminta ganti rugi. Dari penelusuran Pemda Kutai Timur, perusahaan tambang itu belum lama dibeli Churchill. Nama perseroan disertakan dalam gugatan, karena Indonesia-Australia terikat pada BIT."Jadi Planet itu dibeli Churchill, tujuannya sepertinya untuk memperkuat, memback-up, siapa tahu bisa menambah argumen di ICSID," tuding Isran.Lebih jauh lagi, gugatan Churchill yang sebelumnya kalah di level PTUN Samarinda hingga Mahkamah Agung dimungkinkan berlanjut karena ada frasa persetujuan di Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam beleid itu, memang ada kata-kata 'pemerintah Indonesia bersedia mengikuti penyelesaian ketentuan ICSID'.

Untuk ke depan, supaya investor asing tak mudah menggugat padahal sudah terbukti bersalah di level PTUN, pemda Kutai Timur mengingatkan pemerintah pusat agar merevisi BIT."Sudah saatnya kita renegosiasi BIT, jika perlu, kita tiadakan BIT," kata Isran.Dia menuturkan, BIT dengan Eropa juga banyak dilakukan oleh negara Amerika Latin maupun Timur Tengah. Nyatanya, negara-negara itu kini banyak yang meninggalkannya karena sangat bernuansa kolonial dan merugikan.Isran mencontohkan Brasil yang tak lagi sudi melaksanakan BIT. "Termasuk Arab Saudi, ada BIT dengan negara lain, tapi mereka menetapkan komoditas strategis seperti minyak, tidak masuk atau akan disepakati dalam BIT tersebut," ungkapnya.Sengketa ini bermula saat pada 2008, Pemda Kutai Timur menyita alat berat PT Ridlatama Group, perusahaan lokal tambang batu bara yang dibeli 75 persen sahamnya oleh Churchill. Akuisisi itu dianggap tidak sah, karena perusahaan asing tak boleh langsung mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa membentuk entitas bisnis lokal.

Rekomendasi