Undang-undang (UU) Minerba Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba) yang di dalamnya larangan ekspor mineral mentah, sudah resmi diberlakukan 12 Januari 2014. Penerapan aturan ini diakui turut berperan menggerus pendapatan negara.
Hal itu juga diakui mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia menilai, implementasi aturan ini membuat pendapatan negara dari sektor minerba anjlok selama tiga tahun berturut-turut. "Mungkin tiga tahun kekurangan pendapatan," kata Jusuf Kalla atau yang akrab disapa JK di Hotel JW Marriott, Jakarta, Senin (27/1).
Namun, pendapatan negara dari sisi minerba justru bakal melambung hingga dua kali lipat pada tahun keempat penerapan aturan ini. Atas dasar itu JK mendukung penuh kebijakan larangan ekspor bahan mentah ini.
JK melihat, ada hal baik lain yang didapat dari pengetatan aturan ekspor mineral ini. Walaupun kekurangan pendapatan namun penerapan aturan ini sangat baik bagi kondisi alam dan lingkungan Indonesia. Terutama di wilayah penambangan.
"Pendapatan naik ditambah dengan kondisi lingkungan lebih baik. Sekarang merusak lingkungan luar biasa. Jadi kalau kita tidak begitu, kita setuju merusak lingkungan Indonesia untuk mengambil sumber daya alam," tegas JK.
Dia menegaskan, larangan ekspor mineral mentah merupakan kebijakan negara-negara maju. Oleh sebab itu, apabila Indonesia mulai menerapkan aturan tersebut, JK menilai Indonesia sudah melangkah menjadi negara maju.
"Cara negara untuk maju adalah harus meningkatkan nilai tambah. Sumber daya alam kita ekspor dengan nilai lebih tinggi, smelter pemurnian apa pun namanya," tutup JK.