DPR sebut ada pasal siluman dalam SK Dahlan soal PKBL BUMN

DPR minta pelaksanaannya ditunda.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
DPR sebut ada pasal siluman dalam SK Dahlan soal PKBL BUMN
gedung BUMN. wordpress.com

Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Azam Azman Natawijaya menyebut ada pasal siluman dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait pengalihan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN. Dalam surat itu, Dahlan memutuskan untuk memusatkan dana PKBL BUMN ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

"Saya minta tidak diimplementasikan BUMN dulu karena kita akan mengkaji lebih dalam," kata Azam dalam rapat kerja dengan Dahlan Iskan di DPR-RI, Jakarta, Senin (21/10).

Menurut Azam, pengelolaan dana PKBL harus dilakukan oleh masing-masing BUMN. Ini agar masyarakat banyak bisa merasakan dampak dari anggaran PKBL.

"Kita minta cari waktu, kami akan bawa rapat kita minta tidak diimplementasikan karena berbahaya. Lingkungan dimana perusahaan itu beroperasi seharusnya bisa merasakan," katanya.

Selain itu, Komisi VI juga memutuskan pagu anggaran Kementerian BUMN pada tahun depan sebesar Rp 131,63 miliar. Ini lebih rendah ketimbang alokasi anggaran Kementerian BUMN pada tahun ini yang sebesar Rp 134,5 miliar.

Besaran anggaran tersebut selanjutnya akan di bahas di Badan Anggaran DPR sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPR-RI.

Dahlan menjelaskan penetapan anggaran yang lebih rendah itu didasarkan pada realisasi penyerapan anggaran tahun ini.

Rekomendasi