Pemerintah sudah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang diyakini bisa melepaskan Indonesia dari gejolak krisis. Salah satu poin yakni aturan peningkatan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), semisal mobil mahal dan tas bermerek. Namun beleid itu tak kunjung keluar.
Kabarnya sudah ada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Namun, pengesahannya mentok di Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mempertanyakan lambannya penerapan kebijakannya ini. "Padahal dari Kementerian Keuangan sudah oke. RPP-nya memang sudah ada, tapi belum ada pembahasan di Setneg dan Kemenkum HAM, katanya sih masih di situ," kata Harry di Jakarta, Senin (30/9).
Untuk mencari tahu penyebab lamanya penerapan kenaikan pajak barang mewah ini, Komisi XI mempertimbangkan untuk memanggil Menteri Keuangan Chatib Basri agar duduk perkaranya semakin jelas.
"Ini belum juga keluar setelah terakhir kali kita panggil menkeu. Saya sedang berpikir panggil lagi," tandasnya.
DPR khawatir, impor barang konsumsi mewah yang tak perlu akan terus membanjir ketika PPnBM baru tak kunjung ditetapkan. Imbasnya, tekanan terhadap Rupiah bakal berkepanjangan.
"Kalau terlalu lama keluar, artinya impor-impor Ferrari, Louisvuitton masih akan terjadi, padahal itu memerlukan Rupiah," kata Harry.
Di sisi lain, pemerintah berjanji menyelesaikan PP atas kenaikan pajak Ferrari, Porsche, hingga Louisvuitton sebelum Oktober.
"Kayaknya sebelum bulan ini selesai. Bulan ini selesai," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro pertengahan bulan ini.
Mobil berharga miliaran, sebagai contoh, nantinya akan kena pajak lebih besar. Kemenkeu merancang, tarif PPnBM-nya naik dari 75 persen, menjadi 100 hingga 125 persen.