DPR desak aturan impor hortikultura direvisi

Aturan tersebut tidak bertaji pada importir yang memasok barang tanpa izin lengkap.

Ardyan Mohamad
Oleh Ardyan Mohamad - Reporter
DPR desak aturan impor hortikultura direvisi
Bawang putih impor. ©2013 Merdeka.com

Dalam rapat kerja DPR bareng beberapa kementerian yang membahas naik harga bawang putih, Anggota DPR mencecar dan mengkritisi efektivitas peraturan menteri pertanian (permentan) nomor 60 tahun 2012 dan peraturan menteri perdagangan (permendag) nomor 60 tahun 2012 tentang pembatasan impor hortikultura. Mereka meminta beleid tersebut direvisi.Anggota Komisi IV Ibnu Multazam dari Fraksi PKB menilai kedua aturan tersebut kurang bertaji karena tidak mencantumkan sanksi bagi importir yang mendatangkan produk hortikultura asing sebelum perizinan lengkap. "Saya ingin dua permen ini direvisi. Sebab ketentuan pidana di kedua permen itu tidak jelas. Bagaimana kalau RIPH belum dapat tapi importir sudah mendatangkan barang, sanksinya apa tidak begitu tegas," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat di Senayan, Selasa (26/3).

Anggota Komisi IV lain, Djelantik Modokompit menganggap pemakluman pemerintah yang mengizinkan 332 kontainer keluar tidak bisa dibenarkan. Dia menyatakan Kementan dan Kemendag menyita saja barang impor itu lalu melelangnya ke pasar. "Akan lebih elegan bila pemerintah menyita saja barang-barang itu untuk negara lalu melelangnya," ungkapnya.


Diberitakan sebelumnya, kasus tertahannya 521 peti kemas berisi bawang dan produk hortikultura lain di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya lantaran importir terburu-buru mendatangkan barang sebelum Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) keluar. Pemerintah akhirnya memaklumi aksi para pengusaha dan melepas 332 kontainer berisi bawang putih dengan alasan harga bumbu dapur itu melambung tinggi sehingga butuh intervensi pasar.

Ditemui terpisah saat memantau harga bawang di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, siang tadi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengatakan revisi kedua beleid itu memungkinkan.Dia menyatakan pihaknya dan Kementan sudah membuka pembicaraan soal revisi kedua permen. "Kami kemarin sudah melakukan rapat dengan Kementan, untuk segera melakukan streamlining, akan ada perubahan sedikit Permendag (60/2012) dan Permentan (60/2012) akan lebih dieksplor," katanya.Namun, dari pembahasan antara dua kementerian yang paling berwenang mengatur impor itu, belum dibahas mengenai sanksi terhadap importir nakal seperti diminta DPR. Bachrul hanya menyatakan fokus revisi beleid impor hortikultura dalam benak birokrat masih mengenai efisiensi perizinan satu atap. "Salah satunya (perizinan) satu atap. Lalu, introduksi sistem baru dlm pemberian alokasi dan lain-lain," ungkapnya.Dalam rapat dengan Komisi IV ini, selain Suswono dan Bachrul, turut hadir Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono dan Kepala Badan Karantina Kementan Banun Harpini.Dua beleid yang dipermasalahkan DPR berlaku sejak Januari 2013. Ada 13 komoditas holtikultura yang dibatasi importasinya hanya melalui empat pelabuhan tertentu, termasuk bawang, kentang, kubis, wortel, cabe, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, krisan, anggrek, dan heliconia. Namun, karena pasar terbesar di Jawa, 80 persen buah dan sayur impor masuk melalui pelabuhan Surabaya.

Rekomendasi