Kementerian Perdagangan segera mengeluarkan draft ketentuan impor telepon seluler, komputer jinjing atau laptop dan komputer tablet. Saat ini, draft tersebut tengah difinalisasi di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Di dalamnya terdapat draft ketentuan mengenai label, petunjuk penggunaan dan kartu jaminan garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia yang disiapkan oleh Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen.
"Semua peraturan bertujuan untuk menjamin diperolehnya hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang akan dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi kepada wartawan di Kementerian Perdagangan di Jakarta, Rabu (21/11).
Melalui aturan tersebut diharapkan konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan benar atas suatu produk. Konsumen juga diharapkan bisa meningkatkan kepedulian dan kesadaran saat memutuskan memilih produk.
Khusus untuk peraturan label, merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22 tahun 2011 dari Permendag No 62 tahun 2009 tentang kewajiban pencantuman label pada barang yang saat ini diberlakukan.
"Untuk saat ini di dalam ketentuan Buku Tarik Kepabeanan 2012 terdapat penambahan jenis barang yang dikenakan label berjumlah 103 dengan 491 nomor HS (Harmonisasi Sistem), menjadi berjumlah 147 jenis barang dengan 881 nomor HS yang merupakan perluasan barang," ujarnya.
Terlepas dari itu, yang saat ini masih diperdebatkan adalah pencantuman label bersifat permanen berupa embos atau tercetak pada barang (tidak berupa stiker). Embos atau tercetak pada kemasan, label yang secara utuh melekat pada barang ataulabel yang secara utuh melekat pada kemasan.
Selain itu, kebijakan ini melalui regulasi yang pro-konsumen kemudian diikuti oleh pengawasan secara aktif. Untuk itu, Kemendag bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk menerbitkan Permandeg dan Permentan tentang Hortikultura.Kemudian dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Telekomunikasi dan Informatika merencanakan penganturan tentang telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet. Sedangkan dengan Kemenperin, Kemendag sedang menyusun peraturan untuk mainan anak, tesktil dan pakaian jadi.