Wakil Ketua Komtap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kadin Indonesia Iftida Yasar menyebutkan aturan pekerja outsourcing di Indonesia tidak akan bisa dihilangkan. Dia menjelaskan yang harus dibenahi adalah penerapan putusan MK No.27/PUU/IX/2011 yang bertujuan memperjelas perlindungan bagi tenaga kerja outsourcing.
"Putusan ini harus ditindaklanjuti dengan pengaturan di lapangan agar jelas siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kelangsungan bekerja pekerja tersebut. Jangan memperkeruh suasana," ungkapnya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (3/10).
Dia mengakui banyak hal yang harus dibenahi dalam aturan tersebut. Di antaranya adalah apakah kelangsungan bekerja itu tidak dikaitkan dengan lamanya masa kerja yang berdampak terhadap hak mendapatkan pesangon jika terjadi PHK.
Putusan MK merupakan rujukan bagi penegak hukum dalam hal terjadi gugatan mengenai hak dalam hubungan industrial atau pembuat undang-undang segera melakukan perubahan terhadap undang-undang nomor 13 Tahun 2003 sesuai dengan amanat putusan MK nomor 27/PUU/IX/2011.
"Kesejahteraan bangsa ini menjadi prioritas untuk segera diwujudkan agar pekerja kita mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tanpa kesejahteraan rasanya susah untuk mewujudkan negara tanpa karyawan kontrak apalagi tanpa outsourcing," sebutnya.
Dia melanjutkan, untuk menuju negara sejahtera, bukan outsourcing yang dihapus tapi praktek pelaksanaan outsourcing yang salah dan melanggar hukum yang harus dibenahi. Sementara pelaksanaan outsourcing yang baik dan benar, yang memenuhi hak-hak pekerja harus dilindungi, karena outsourcing bukan barang haram dan dapat menjadi salah satu solusi perluasan kesempatan kerja di tengah tingginya angka pengangguran dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat.
Perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production), maka improvement dan riset lebih mendalam dilakukan oleh praktisi untuk menemukan bentuk yang ideal dalam praktiknya, dan upaya mencari format Best Practices yang memberikan ruang akan efektifitas implementasinya dan bukan hanya sekedar praktik tenaga murah, tetapi mencari format hubungan kerja yang efektif menjadi harapan semua pihak.
"Outsourcing memikirkan langkah-langkah terhadap penghapusan outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bukan "menina bobo " kan masyarakat dengan gerakan" hapuskan outsourcing" yang tidak akan pernah bisa dihapus . Sepanjang dikelola, direncanakan, dijalankan dan diimplementasikan dengan baik dan konsisten, Outsourcing akan menjadi pilihan strategis perusahaan dan peluang bagi karyawan menuju sejahtera bersama," tutupnya panjang.