Siapa 'korban' Dahlan selanjutnya?

Menurut Dahlan pergantian dan pemberhentian direksi dan komisaris bagian dari disiplin perusahaan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Siapa 'korban' Dahlan selanjutnya?
Menteri BUMN Dahlan Iskan. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Sejak dipercaya menjabat sebagai menteri badan usaha milik negara (BUMN), Dahlan Iskan diberi wewenang penuh melakukan pembenahan, penataan, dan terobosan-terobosan untuk meningkatkan kinerja perusahaan-perusahaan negara. Dahlan dipercaya merombak direksi-direksi141 perusahaan pelat merah yang berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN.

Selama satu tahun duduk di jajaran kabinet, Dahlan beberapa kali merombak jajaran direksi dan komisaris perusahaan BUMN. Salah satu terbosan yang dilakukan Dahlan dengan dalih membentuk dream team di jajaran direksi BUMN adalah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) No. KEP-236/MBU/2011.

Kebijakan itu mendelegasikan sebagian wewenang menteri BUMN, selaku perwakilan pemegang saham BUMN dari pemerintah, kepada pejabat eselon I, dewan komisaris, dan direksi BUMN. Cara Dahlan ini telah terjadi dalam kasus penunjukan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).

Tentu saja kebijakan ini menimbulkan polemik, terutama di DPR. Kebijakan Dahlan itu dianggap telah melanggar UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19/2003 tentang BUMN, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Akhirnya, sebanyak 38 anggota DPR dipimpin Wakil Ketua Komisi VI, Arya Bima, telah mengajukan hak interpelasi ke pimpinan DPR agar bisa mendapat penjelasan dari pemerintah atas kebijakan Dahlan.

Dengan alasan menyusun dream team, Dahlan mendepak beberapa petinggi di jajaran perusahaan BUMN. Bahkan, Dahlan juga merombak susunan direksi BUMN. Salah satu korbannya adalah jajaran direksi PT Pertamina yang dirombak total. 

Tidak hanya jajaran direksi saja, Dahlan juga melakukan pembenahan hingga ke jajaran komisaris. Dengan alasan tak taat azas, Dahlan memukul mundur komisaris perusahaan BUMN yang tidak mengedepankan prinsip good governance dan clean goverment. Dahlan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membersihkan perusahaan BUMN dari praktek-praktek penyimpangan. KPK mengapresiasi komitmen Dahlan, sekaligus menanti langkah nyata aksi bersih-bersih Dahlan. 

Benar saja, tidak lama setelah pertemuan dengan KPK, Dahlan memecat dua komisaris BUMN. Alasannya saat itu adalah komisaris BUMN tidak berkenan menyerahkan laporan harta kekayaan (LHK). Padahal, LHK pejabat ataupun petinggi perusahaan BUMN, merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi.

"Komisaris yang tidak serahkan LHK bisa diberhentikan, karena untuk detail sanksi di bawah kementerian karena tidak diatur UU. LHK adalah bagian dari kewajiban yang tertuang dalam UU Penyelenggaraan Negara," tegas peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril.

Dahlan memecat komisaris PT Pos Indonesia yakni Farid Haryanto. Dengan pertimbangan yang sama, Dahlan juga memecat komisaris PTPN V Maruli Gultom. Dahlan mengaku, beberapa komisaris BUMN tidak mengindahkan kewajiban untuk menyerahkan LHK. Dia pun mengancam akan memberhentikan atau meminta komisaris-komisaris itu mundur jika tidak mengedepankan prinsip tata kelola yang baik. 

Di jajaran direksi juga demikian. Petinggi perusahaan BUMN diminta meningkatkan kinerja. Salah satunya menjalankan rapat umum pemegang saham (RUPS) setiap bulan mei. Mantan Dirut PLN ini menebar ancaman kepada jajaran direksi BUMN yang kerja lelet dan tidak disiplin dalam pengelolaan perusahaan. Jajaran direksi perusahaan pelat merah pun harus bersiap diberhentikan jika tak bisa memenuhi harapan Dahlan memajukan BUMN. “Direksi diganti. itu bagian dari disiplin perusahaan,” tegasnya.

Siapakah korban Dahlan selanjutnya?

Rekomendasi