Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai implementasi Peraturan Menteri nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan masih kacau dan membuat pengusaha susah dan terhambat dalam menjalankan usahanya.
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan bahwa dalam praktiknya, koordinasi antar pemerintah masih kurang mengenai Permen tersebut. Bahkan, koordinasi dengan pengusaha pun masih belum bagus sehingga menimbulkan kekisruhan.
“Prosedur standar implementasi Permen ini kacau, aturan yang ditetapkan Dirjen Minerba setiap saat berubah ubah mulai dari penetapan clean and clear (CNC), proses untuk mendapatkan eksportir terdaftar (ET), proses penetapan untuk mendapatkan kuota ekspor, sampai kepada proses pendirian industri pengolahan dan pemurnian (smelter), sampai pada kepemilikan saham asing di industri smelter ini,” ungkap Natsir dalam siaran pers yang diterima oleh merdeka.com, Jumat (8/6).
Natsir mengungkapkan, setelah 1 bulan peraturan tersebut diberlakukan, dia mengungkapkan adanya stagnasi di lapangan. Bahkan beberapa pengusaha anggota Kadin tidak bisa melakukan aktivitas pertambangan. "Kerugian pengusaha sudah mencapai kurang lebih Rp 1 triliun," kata dia.
Untuk itu, dia menyarankan Kementerian ESDM terutama Direktorat Jenderal Minerba memerlukan kesiapan yang matang dalam penerapan peraturan tersebut hingga ke prosedur standar peraturan. Yaitu mulai dari hilir hingga hulu sehingga tidak membingungkan pengusaha karena aturan berubah-ubah.
“Kami mempertanyakan perusahaan yang sudah mendapatkan kuota ekspor, apakah sudah melalui prosedur yang sudah ditetapkan dan kami berharap agar ditinjau ulang perusahaan yang sudah dapat kuota ekspor,” kata Natsir.
Kadin memang secara umum mendukung Permen tersebut. Namun, Kadin juga membebaskan anggotanya yang keberatan terhadap pelaksanaan Permen 7/2012 tersebut untuk menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Agung.